TKN Jokowi-Ma'ruf Beri Keterangan ke Bareskrim terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyambangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/201
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyambangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Empat orang dari kubu petahana datang dipimpin oleh Direktur TKN Jokowi-Ma'ruf Bidang Advokasi dan Hukum, Ade Irfan Pulungan.
Ade Irfan mengatakan pihaknya hadir untuk memenuhi undangan dan panggilan dari penyidik siber Bareskrim terkait pelaporannya kepada Andi Arief beberapa waktu lalu.
"Jadi kehadiran kami disini memenuhi undangan dan panggilan tim penyidik Siber yang menangani atas laporan dari TKN," ujar Ade Irfan, di lokasi, Selasa (8/1/2019).
Baca: Soal 7 Kontainer Surat Suara, Akbar Tandjung Sarankan Polri Miliki Alat Canggih Pendeteksi Hoaks
Baca: Polri Kembali Amankan 1 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
"Jadi kami diminta untuk memberikan keterangan dan BAP (Berita Acara Pelaporan) terhadap laporan tersebut," imbuhnya.
Nanti bagaimananya lagi kita komunikasi setelah laporan ya. Terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan cuitan Andi Arief.
Barang buktinya kan sudah kita serahkan saat melapor, ada 3 rekaman suara dan beberapa berita terkait hal tersebut.
Ia pun enggan berkomentar lebih jauh, karena belum diwawancara oleh kepolisian.
Ade Irfan hanya mengungkap barang bukti yang telah diserahkan saat pelaporan saat disinggung oleh awak media.
"Ya barang buktinya sudah kita serahkan kemarin pada saat melapor. Ada tiga rekaman suara dan sudah kita sampaikan dan ada beberapa berita-berita terkait masalah tersebut," jelas Ade Irfan.
"Nanti saja (wawancara, - red) habis BAP ya. Biar lebih enak ya," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ade Irfan bersama ketiga rekannya belum selesai melakukan pemeriksaan dari Bareskrim.
Sebelumnya diberitakan, TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan Andi Arief yang teregister dalam laporan bernomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019.
Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.