BPN Minta Bawaslu Tindaklanjuti Sumbangan Dana Kampanye Capres Jika Tidak Transparan
Karena menurut Eddy setiap pelanggaran aturan kampanye pasti ada sanksinya. Termasuk pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Eddy Soeparno meminta Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menindaklanjuti laporan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden bila disinyalir bermasalah dan tidak transparan.
Untuk diketahahui terdapat batasan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga bagi pasangan calon. Untuk perorangan maksimal sumbangan hanya Rp 2,5 miliar. Sementara untuk kelompok atau badan usaha sebesar Rp 25 miliar.
"Kalau ada yang melanggar atau diindikasikan melanggar, ditindaklanjuti saja oleh Bawaslu, itu yang paling gampang," ujar Eddy di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Baca: 6 Tips Sederhana Agar Tubuh Sehat Saat Liburan, Harus Rajin Cuci Tangan
Karena menurut Eddy setiap pelanggaran aturan kampanye pasti ada sanksinya. Termasuk pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Masa iya ada aturan tapi tidak ada sanksinya, ya pasti ada,"katanya.
Eddy mengatakan sumbangan dana kampanye boleh dilakukan. Pihaknya berterimakasih bila ada yang mau menyumbang dana kampanye. Hanya saja ia meminta para penyumbang untuk mengikuti ketentuan KPU, sehingga pasangan calon tidak mendapatkan sanksi.
"Kami sampaikan kepada yang mereka yang menyumbang, tolong jangan membuat kami nanti melanggar ketentuan atas hal ini," pungkasnya.
Untuk diketahui Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan bahwa terdapat sumbangan dari perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp19,7 Miliar dan Rp18,2 Miliar dari Golfer TRG untuk dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Sumbangan dari kedua perkumpulan itu mencapai 86 persen dari total penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp55,9 Miliar.