KPU: Kalau Visi Misi Berubah-ubah Itu Akan Jadi Problem
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan alasan penolakan revisi visi misi yang disodorkan kubu BPN Prabowo-Sandiaga.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan alasan penolakan revisi visi misi yang disodorkan kubu BPN Prabowo-Sandi.
Dia mengatakan, dokumen resmi visi misi tidak bisa diubah lantaran ada kaitannya dengan proses kampanye.
Sebab, tahap kampanye yang telah dimulai sejak September 2018 lalu sejatinya berisi penjabaran visi-misi pasangan calon kepada masyarakat.
Menurutnya, bila visi misi pasangan calon berubah-ubah ketika kampanye telah berjalan, maka yang terjadi kemudian ialah timbulnya masalah.
Baca: Polisi Sudah Ambil Keterangan Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Teror Bom
Masyarakat menjadi bingung mana visi-misi yang sebenarnya diterapkan pasangan calon.
"Kampanye kan penyampaian visi misi, kalau kemudian itu berubah-ubah kan itu kemudian itu jadi problem," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Ia juga memastikan bahwa syarat batas waktu perubahan maupun perbaikan visi-misi pasangan calon hanya bisa dilakukan jika diubah sebelum masa kampanye dimulai.
Hal itu merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca: Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria Batal Diperiksa Satgas Antimafia Bola
"(Tim) diberi kesempatan memperbaharui memperbaiki visi-misi, sampai kapan? Sampai sebelum memasuki tahapan kampanye. Karena apa? Kampanye adalah penyampaian visi-misi program kan," katanya.
"Ada aturannya di UU juga ada salah satu syarat calon mendaftar adalah naskah dokumen visi-misi program, artinya ketika mendaftar harus terpenuhi," imbuh Hasyim.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya dilarang menerima dokumen yang berkaitan dengan pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres 2019, diluar dari masa pendaftaran pencalonan capres-cawapres.
Baca: Merasa Difitnah dan Dijebak, Angel Lelga Ingin Vicky Prasetyo dan Keluarganya Dipenjara
Dimana masa pendaftaran sendiri berlangsung selama tujuh hari, pada 4 - 10 Agustus 2018. Diluar itu, KPU RI tidak lagi menerima dokumen perubahan yang diserahkan setelah masa pendaftaran berakhir.
Arief juga sudah menjelaskan soal ini kepada masing-masing paslon.
"Kita sudah jelaskan ke mereka bahwa visi-misi itu kan bagian dari dokumen yang diserahkan pada pendaftaran dan KPU kan dilarang menerima dokumen diluar masa pendaftaran," kata Arief.