Polri Bentuk Tim Khusus Novel, Kubu Prabowo - Sandi : Jokowi Selama Ini Kemana Aja
"Pak Jokowi, kemana saja. Setelah mau digelar debat perdana baru dibentuk. Sudah hampir 700 hari. Kenapa baru sekarang," ujar Andre Rosiade
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Prabowo - Sandi mempertanyakan langkah Polri yang baru sekarang membentuk tim khusus kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi, Andre Rosiade mengatakan Presiden Jokowi seharusnya bisa memerintahkan Kapolri untuk membentuk tim khusus tersebut sejak lama, ketika kasus tersebut mandek.
Baca: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Dibentuk, KPK Harap Pelaku Segera Ditemukan
"Pak Jokowi, kemana saja. Setelah mau digelar debat perdana baru dibentuk. Sudah hampir 700 hari. Kenapa baru sekarang," ujar Andre Rosiade kepada Tribunnews, Jumat, (11/1/2019).
Andre Rosiade mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polri tersebut, hanya saja ia menyayangkan pembentukan tim khusus tersebut dilakukan menjelang debat Pilpres perdana pada 17 Januari mendatang.
Padahal desakan masyarakat kepada pemerintah untuk membentuk tim khusus atau tim pencari fakta sudah dilakukan sejak lama.
"Kami apresiasi, tapi kami sayangkan kenapa baru sekarang dibentuk, mau tidak mau kan menimbulkan kecurigaan bahwa ada muatan politis," kata Andre Rosiade.
Andre Rosiade mengatakan kubu Prabowo - Sandi sangat menaruh perhatian terhadap pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, Prabowo - Sandi mengecam penyerangan terhadap Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior di KPK.
Prabowo - Sandi bertekad akan menuntaskan kasus penyiraman Novel di 100 hari pemerintahannya bila terpilih nanti.
"Kan kalau sekarang, Bagaimana mau berantas korupsi, kalau tidak ada perlindungan terhadap petugas. Baru serius ketika mau pemilu. Pak Jokowi kemana aja sih," kata Andre Rosiade.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.
Ia mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.
“Bahwa benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah Kepolisian negara Republik Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.
“Tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan, paling lambat 30 hari setelah rekomendasi (Komnas HAM) diterima,” kata Iqbal.
Baca: Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Dalam surat tugas tersebut, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.