TKN Tegaskan Pengusaha Sumbang Dana Kampanye Murni Ingin Jokowi Menang
Menurut Abdul Kadir Karding, para penyumbang dana kampanye bagi Jokowi - Maruf Amin, baik perseorangan tak melebihi Rp2,5 miliar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Abdul Kadir Karding menjelaskan sumbang dana kampanye yang diberikan sejumlah pengusaha tidak akan membebani pasangan Jokowi - Maruf Amin bila nantinya terpilih dalam Pilpres 2019.
Abdul Kadir Karding menilai sumbang dana kampanye yang diberikan pengusaha itu murni karena mereka memang menginginkan Jokowi - Maruf Amin menang dalam pesta demokrasi tersebut tanpa embel - embel apapun.
Baca: Sandiaga Bisa Memaklumi, Partai Koalisi Belum Sumbang Dana Kampanye
"Karena pure (murni) pengen Pak Jokowi menang. Jadi mereka mengeluarkan sumber daya ada dua kan cash (uang tunai) dan bentuk barang. Coba cek saja, tidak ada yang punya proyek di pemerintah," ujar Abdul Kadir Karding di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/1/e019).
Abdul Kadir Karding juga mengklaim sumbang yang diberikan sejumlah pihak tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan, baik itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut Abdul Kadir Karding, para penyumbang dana kampanye bagi Jokowi - Maruf Amin, baik perseorangan tak melebihi Rp2,5 miliar, sementara untuk kelompok atau perusahaan juga tidak melebihi Rp25 miliar. Semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nah yang terjadi di kami itu, beberapa komunitas orang-orang yang berkumpul dalam satu komunitas misalnya itu nyumbang. Nah itu jadiin satu dalam satu orang memang aturannya begitu," terang politikus PKB tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua TKN Jokowi - Maruf Amin, Moeldoko memastikan Jokowi tidak bakal melakukan balas jasa terhadap para pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye.
Hal ini sudah terbukti ketika Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014 lalu. Dimana Jokowi juga tidak memberikan keistimewaan tertentu.
Baca: Poros Benhil Deklarasi Dukung Jokowi - Maruf Amin: Salam Jempol Ceria
Sebelumnya, dalam catatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) yang diterima Indonesia Corruption Watch dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat total dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp55,98 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar 67 persen totalnya berasal dari sumbangan kelompok yakni Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG. Masing-masing menyumbang senilai Rp19,7 miliar dan Rp18,2 miliar.