Disebut Ada Kepentingan Politik di Balik Terbentuknya TGPF Kasus Novel, Ini Kata TKN Jokowi
Ade Irfan Pulungan menampik bila pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan terkait politik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
![Disebut Ada Kepentingan Politik di Balik Terbentuknya TGPF Kasus Novel, Ini Kata TKN Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ade-irfan-pulungan-1.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menampik bila pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan terkait politik.
Kubu TKN mengklaim pembentukan TPGF kasus Novel Baswedan tidak memiliki konflik kepentingan.
"Kami menganggap itu bukan adanya konflik kepentingan terhadap masalah politik terhadap pembentukan tim gabungan. Kami nggak punya kepentingan terhadap masalah itu, apalagi dikaitkan dengan waktu dekatnya debat capres," kata Ade sasat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/1/2019).
Baca: Polri Kejar Otak di Balik Penyerangan Polisi di Solo
Wakil Ketua non aktif Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini juga menjelaskan bahwa pembentukan TGPF Novel Baswedan sesuai dengan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM RI dan kemudian ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Untuk itu, Ade meminta kepada seluruh pihak untuk menyerahkan babak baru penyelesaian kasus Novel Baswedan kepada aparat kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan independen.
Serta menjauhkan tudingan soal pemanfaatan momen pembentukan TGPF dengan kampanye dan debat perdana Pilpres 2019.
"Persoalan tim gabungan ini juga jadi rekomendasi dari komnas ham. artinya menjadi pihak kepolisian melanjutkan rekomendasi tersebut, ini persoalan waktu saja, kenapa terjadi hari ini," jelas Ade.
"Biarkan disana proses penegakkan hukum berjalan dan biarkan lembaga penegakkan hukum yakni kepolisian bergerak sesuai dengan mekanisme, aturan main mereka yang sudah ada dalam regulasi di kepolisian," tambahnya.
Baca: Robby Tumewu Menghembuskan Nafas Terakhir, Becky Tumewu: Semua Tinggal Kenangan
Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan ditandai dengan surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
TGPF dibentuk untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI.
Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.
Berikut 65 anggota TGPF kasus Novel yang dibentuk Kepolisian:
Penanggung Jawab: Kapolri Jendral Tito Karnavian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.