Elite Gerindra: Jokowi 4 Tahun Lalu Janji Akan Angkat Aparat Desa Jadi PNS, Sekarang Janji Lagi
Ahmad Riza Patria mempertanyakan alasan Presiden Jokowi menjanjikan akan menaikkan upah perangkat desa setara pegawai negeri sipil golongan IIA.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mempertanyakan alasan Presiden Jokowi menjanjikan akan menaikkan upah perangkat desa setara pegawai negeri sipil golongan IIA di masa tiga bulan menjelang hari-H pemilihan presiden 2019.
Padahal, ucap Riza, Jokowi sudah menjanjikan pengangkatan status perangkat desa menjadi PNS sejak empat tahun lalu.
"Kenapa enggak dari kemarin? Kan udah janji empat tahun yang lalu, kenapa enggak dipenuhi," ucap Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca: Gunung Karangetang Keluarkan Abu Vulkanik dan Bau Belerang Tercium
Lebih lanjut, Riza berpendapat janji itu tak akan mempengaruhi pilihan para perangkat desa dalam Pilpres 2019.
Riza mengatakan mereka bisa menilai bahwa kebijakan Jokowi itu demi kepentingan politik saja.
"Karena sudah tahu Pak Jokowi empat tahun lalu janji akan mengangkat aparat desa menjadi PNS, sekarang janji lagi," kata dia.
Baca: Viral di Twitter Jokowi Dituding Bohong Soal Asal SMAnya, Tanggapan Gibran Rakabuming Menggelitik
"Sekarang janji lagi. Ya mau pemilu semua dijanjikan, naikin ini naikin itu tapi untuk kepentingan politik," tutupnya.
Baca: Melky Bajaj Buka Suara Soal Pembagian Honor Trio Bajaj dan Alasan Ketiganya Sering Tampil Sendiri
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan IIA.
Janji itu disampaikan di depan ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta pada Senin (14/1/2019) kemarin.
"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap, perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," ujar Jokowi.
Baca: Perampok Lintas Wilayah Ditangkap Polisi Setelah Gasak Rp 1,3 Miliar di Pati
Menurut Jokowi, agar peningkatan kesejahteraan perangkat desa tersebut terlaksana dengan baik, maka pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Nomor 2014 dan PP 47 Tahun 2015.
"Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP, sehingga bisa dilaksanakan," ucap Jokowi.