Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Kasus Lagu Jogja Istimewa Dibajak Pendukung Capres, Lakukan Ini Bila Lagu Kamu Dibajak?

Netizen ramai membicarakan soal lagu dari Jogja Hip Hop Foundation 'Jogja Istimewa' yang liriknya diubah untuk mendukung capres tertentu

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lihat Kasus Lagu Jogja Istimewa Dibajak Pendukung Capres, Lakukan Ini Bila Lagu Kamu Dibajak?
Instagram / killthedj
Unggahan Marzuki Mohamad di Instagram yang menolak lagu Jogja Istimewa digunakan untuk kepentingan pilpres 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan, warga Twitter tengah ramai membicarakan soal lagu dari Jogja Hip Hop Foundation 'Jogja Istimewa' yang liriknya diubah sedemikian rupa untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di gelaran Pemilu 2019.

Otomatis, tindakan mengubah lirik lagu 'Jogja Istimewa' untuk kepentingan politik tersebut langsung mendapatkan kecaman dari berbagai macam pihak, salah satunya oleh sang pencipta lagu, Marzuki Mohamad.

Melalui akun media sosial miliknya, Marzuki menyatakan bahwa dirinya menolak lagu ciptaannya digunakan untuk kepentingan pilpres, dan akan membawa orang-orang yang nekat melakukannya ke ranah hukum.

"Siapa pun Anda yang mengubah lagu tersebut (Jogja Istimewa), membuat videonya, dan ikut menyebarkannya, Anda telah melanggar undang-undang dan saya bisa membawanya ke ranah hukum," tulis Marzuki Mohamad melalui akun Instagram miliknya.

Berkaca pada kasus yang menimpa lagu 'Jogja Istimewa' ciptaan Marzuki Mohamad, apa saja sih yang harus dilakukan kalau karya ciptaan kalian dibajak?

1. Pastikan hak cipta sudah terdaftar dengan benar

Sebelum kalian melakukan langkah lanjut untuk memberi pelajaran para pembajak, pertama pastikan dulu bahwa lagu ciptaanmu sudah didaftarkan dengan benar di instansi resmi.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran hak cipta lagu sendiri bisa dilakukan melalu beberapa alternatif, di antaranya:

Datang langsung ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.

Baca: Mengintip Lokasi Debat Perdana Pilpres 2019: Tak Ada Makanan Khusus untuk Jokowi

2. Kumpulkan bukti-bukti terkait

Pada saat membuat lagu, pasti kamu memiliki file-file mentah yang dilengkapi dengan tanggal di mana karya itu diciptakan, jadi jangan sampai berkas-berkas itu hilang karena bisa menjadi bukti kuat ketika di persidangan.

Selain itu, kumpulkan serta catat bagian dari lagu-lagu yang kedapatan mirip atau sama persis dengan karyamu.


3. Minta bantuan ke pakar musik

Apabila kamu berhasil menemukan lagu-lagu yang kedapatan membajak karyamu namun menemui kesulitan untuk menemukan part-part yang sama ataupun mirip, jangan ragu untuk meminta bantuan pakar musik.

Halaman
12
Sumber: Hai-online.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas