Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama dan Bupati Gantian Dilaporkan ke Bawaslu Karena Acungkan Satu Jari

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa print out berita online mengenai pertemuan ketiganya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Agama dan Bupati Gantian Dilaporkan ke Bawaslu Karena Acungkan Satu Jari
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA -  Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan kampanye terselubung. Ia dilaporkan bersama Dahlan Hasan Nasution, Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelapor adalah sebuah organisasi masyarakat, Aliansi Anak Bangsa. Mereka menuding Lukman dan Dahlan menguntungkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, lantaran mengacungkan satu jari di sebuah acara yang digelar di Istana Negara.  Sebagaimana diketahui, simbol satu jari bisa diartikan sebagai representasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Ada wajah mirip pejabat tinggi negara dan pejabat tinggi daerah yaitu Menteri Agama Lukman Hakim dan Dahlan Nasution sebagai bupati, itu kita laporkan. Karena mengacungkan jari disebelahnya ada paslon satu, lokasinya pun terlarang untuk kampanye yaitu Istana," kata Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Damai menyayangkan tindakan Lukman dan Dahlan. Apalagi, gestur satu jari ditunjukan keduanya berdampingan dengan Presiden Joko Widodo. Saat itu, mereka menghadap Presiden guna memberikan undangan tabligh akbar di Mandailing Natal. Pertemuan itu terjadi Selasa, 18 Desember 2018.

Baca: Thailand Tembakkan Meriam Air untuk Atasi Polusi Udara Kota Bangkok

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa print out berita online mengenai pertemuan ketiganya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan danatau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca: Disindir Menjemput Mantan Usai Nyanyi Lagu Topeng Ariel, Respons Luna Maya Buat Studio Langsung Riuh

Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti aduan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Supaya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, tidak ditutupi dan tidak dipaksakan untuk berlanjut apabila tidak terbukti," ujar Damai.

BERITA REKOMENDASI

Laporan: Fitria Chusna Farisa

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul:  Menteri Agama dan Bupati Mandailing Natal Dilaporkan Atas Dugaan Kampanye Terselubung
 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas