Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg DPRD Singkawang Tersangka, Ketua DPD Hanura Angkat Suara & Bawaslu Tegaskan Tidak Memata-matai

Bawaslu Kota Singkawang melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Kejaksaan.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Caleg DPRD Singkawang Tersangka, Ketua DPD Hanura Angkat Suara & Bawaslu Tegaskan Tidak Memata-matai
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua Banwaslu Kota Singkawang, Zulita. 

TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu Kota Singkawang melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan pendalaman dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Singkawang.

“Dugaan pelanggarannya pasal 280 ayat 1 huruf J, kemudian ancaman pidananya pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kemudian dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi dan kajian di Sentra Gakkumdu, naiklah pada pembahasan kedua," kata Zulita Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Rabu (16/01/2019).

"Kesimpulannya memenuhi dugaan tindak pidana Pemilu. Ancaman pidananya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta,” kata Zulita.

“Setelah proses penyidikan berjalan, kemudian lanjut pada pembahasan tahap tiga. Kita lakukan pemberkasan dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sudah P21 tanggal 14 Januari kemarin,” lanjutnya.

Zulita menyebutkan, jika Caleg yang bersaing untuk memperebutkan satu kursi di DPRD Kota Singkawang itu diduga telah menjanjikan barang atau materi yang tertuang dalam sebuah surat perjanjian.

“Masalah ini terjadi pada November 2018 silam. Informasinya kami dapat dari Panitia Pengawas Kecataman Singkawang Utara. Materinya dalam bentuk screenshot surat perjanjian yang ditandatangani bermaterai. Iya oleh Caleg bersangkutan,” tukasnya.

Berita Rekomendasi

Berikan Pendampingan

Ketua DPD Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung menyesalkan adanya satu di antara Caleg dari Partai Hanura yang terseret pidana Pemilu di Kota Singkawang.

Walaupun begitu, ia memastikan pihaknya akan memberi pendampingan dan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca halaman selanjutnya >>>> 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas