Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IDA Sambangi KPU RI Bahas Lanjutan Tes Baca Al-Qur'an

Usai diskusi internal bersama Komisioner KPU, Ketua Ikatan Dai Aceh (IDA) Tgk Masyudin Ishak mengaku usulan mereka disokong oleh KPU.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in IDA Sambangi KPU RI Bahas Lanjutan Tes Baca Al-Qur'an
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Ikatan Dai Aceh 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dai Aceh (IDA) sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangka tindaklanjut wacana khusus tes baca Al-Qur'an bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2019.

Usai diskusi internal bersama Komisioner KPU, Ketua Ikatan Dai Aceh (IDA) Tgk Masyudin Ishak mengaku usulan mereka disokong oleh KPU.

Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak bisa memfasilitasinya lantaran tak adanya landasan hukum bagi mereka melakukan hal tersebut.

"Sebenarnya KPU dukung kami, namun pihak KPU tidak bisa terlibat lebih jauh karena tak ada landasan hukum mereka untuk memfasilitasi," kata Masyudin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali

Karena ditolak, akhirnya Masyudin hanya meminta masukan kepada KPU terkait sistem dan teknis jika akan menyelenggarakan tes yang tidak diwajibkan oleh penyelenggara.

Kendati tak bisa difasilitasi KPU, IDA bakal menyerahkan keputusannya kepada kedua pasangan capres-cawapres apakah akan ikut berpartisipasi untuk tes baca kitab suci ummat islam yang juga aspirasi dari masyarakst muslim Aceh atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Terkait jadi atau tidak, kita tunggu kedua jawaban dari pasangan capres. Kalau memang keduanya mau ikut, kita adakan karena ini aspirasi dari masyarakat muslim yang ada di Aceh," ujarnya.

Baca: Stop Wacana Tes Baca Al Quran untuk Capres-Cawapres, Pengamat: Bikin Defisit Demokrasi

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memang tidak mewajibkan capres-cawapres ikut tes baca kitab sucinya masing-masing.

Namun tak difasilitasinya tes baca Al-Qur'an oleh KPU, Wahyu menyebut tak berarti hal yang diprakarsa IDA menjadi tidak baik. Maka Wahyu pun kembalikan keputusannya kepada pihak paslon masing-masing.

"Tetapi, bukan berarti prakarsa dari Ikatan Dai Aceh itu sesuatu yang tidak baik. Kami menyambut baik prakarsa itu, dan kita kembalikan ke masing-masing capres-cawapres untuk mengikuti atau tidak," ungkap Wahyu.

Sebelumnya, Ikatan Dai Aceh (IDA) telah lebih dulu mendatangi kubu paslon 01 dan 02. Di kediaman capres 02, prakarsa IDA belum ditanggapi oleh kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Kemudian setelahnya, IDA giliran sowan ke kubu paslon 02 Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Di sana, Masyudin mengaku usulannya disambut baik oleh perwakilan TKN.

Walaupun mendapat sambutan baik, dan sudah ditentukan lokasi tes, namun waktu pelaksanaannya menyusul lantaran disesuaikan dengan jadwal paslon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas