KPU: Pendukung Capres Hanya Boleh Bersorak dan Melantunkan Yel Saat Debat Pilpres 2019 Off Air
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah berembuk dengan stasiun televisi yang akan menyiarkan Debat Pilpres 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah berembuk dengan stasiun televisi yang akan menyiarkan Debat Pilpres 2019.
KPU mempersilakan para pendukung kedua kubu calon presiden yang masuk ke ruang debat untuk mengekspresikan dukungannya.
Namun, ekspresi berupa tepuk tangan, sorak sorai, serta yel-yel dukungan hanya boleh diluapkan ketika off air.
Hal itu demi menjaga suasana kondusif, tenang, dan tertib selama berlangsungnya debat.
Baca: Mantan Terpidana Nusakambangan Ditangkap BNNP DKI Diduga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
"Sudah disepakati bahwa debat itu kan salah satu metode kampanye. Salah satunya adalah sorak sorai, tepuk tangan, yel-yel, itu dipersilakan tapi dalam waktu off air. Pada waktu on-air itu semua dalam kondisi yang tertib," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Namun, jika acara berlangsung, masih juga para pendukung kurang tertib mematuhi aturan, Wahyu menyebut hal itu akan merugikan pasangan calon yang mereka dukung.
Baca: Vanessa Angel Bantah Pernah Kirim Video Asusila untuk Tawarkan Jasa Prostitusi
Alasannya keriuhan suara di dalam ruangan debat bisa berimbas pada pasangan calon dalam menyampaikan gagasan, ide, maupun visi-misi program yang mereka rencanakan.
"Itu akan rugikan capres-cawapres yang didukung. Tentu saja dalam mereka memberikan keterangan, menyampaikan gagasan, ide, visi-misi program kan butuh fokus. Itulah kenapa kita perlu jaga ketertiban supaya capres-cawapres nyaman," katanya.
Baca: Luapan Air Dikira Tsunami, Belasan Warga Panik dan Berlari ke Kompleks Gubernur
Diketahui, KPU menyebarkan 500 undangan untuk debat perdana pada Kamis (17/1/2019) besok.
Sebanyak 100 undangan diberikan kepada masing-masing kubu paslon.
Sedangkan 300 lainnya diberikan untuk tokoh masyarakat, aktivis maupun peneliti sesuai tema debat, mantan presiden dan mantan wakil presiden.