Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prabowo Sebut Gaji Gubernur Rp 8 Juta, Berapa Menurut Aturan Resmi?

Ketum Partai Gerindra itu menyinggung kesejahteraan seorang gubernur di Indonesia, tak setara dengan luasnya wilayah yang ditanganinya.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Prabowo Sebut Gaji Gubernur Rp 8 Juta, Berapa Menurut Aturan Resmi?
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menyampaikan visi misi di debat pertama Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melontarkan pernyataan bahwa besaran gaji gubernur berkisar Rp. 8 juta dalam debat perdana Pilpres 2019, Kamis (17/1/2019) semalam.

Ketum Partai Gerindra itu menyinggung kesejahteraan seorang gubernur di Indonesia, tak setara dengan luasnya wilayah yang ditanganinya. Prabowo mengambil contoh dari provinsi Jawa Tengah.

"Sebagai contoh, bagaimana bisa seorang gubernur gajinya hanya Rp 8 juta? Kemudian dia mengelola provinsi umpamanya Jawa Tengah yang lebih besar dari Malaysia dengan APBD yang begitu besar," kata Prabowo dalam debat perdana Pilpres 2019, Kamis (17/1/2019) malam di Gedung Bidakara, Jakarta.

Benarkah pernyataan Prabowo tersebut?

Gaji gubernur, wakil gubernur dan kepala daerah diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok seorang Kepala Daerah Tingkat satu atau Gubernur adalah sebesar Rp 3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 tahun 2003, gubernur mendapatkan sekitar Rp. 5,4 juta. Artinya total gaji yang diterima gubernur berkisar Rp. 8,4 juta.

Baca: Maruf Amin Irit Bicara, Begini Pembelaan TKN

Sementara untuk jabatan wakil gubernur, gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan senilai Rp 4,32 juta. Dengan begitu, total gaji yang diterima Wakil Gubernur setiap bulan sebesar Rp 6,72 juta.

Berita Rekomendasi

Di luar gaji tersebut, pejabat daerah akan mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari kendaraan hingga rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas