Prabowo Sebut Gaji Gubernur Rp 8 Juta, Berapa Menurut Aturan Resmi?
Ketum Partai Gerindra itu menyinggung kesejahteraan seorang gubernur di Indonesia, tak setara dengan luasnya wilayah yang ditanganinya.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melontarkan pernyataan bahwa besaran gaji gubernur berkisar Rp. 8 juta dalam debat perdana Pilpres 2019, Kamis (17/1/2019) semalam.
Ketum Partai Gerindra itu menyinggung kesejahteraan seorang gubernur di Indonesia, tak setara dengan luasnya wilayah yang ditanganinya. Prabowo mengambil contoh dari provinsi Jawa Tengah.
"Sebagai contoh, bagaimana bisa seorang gubernur gajinya hanya Rp 8 juta? Kemudian dia mengelola provinsi umpamanya Jawa Tengah yang lebih besar dari Malaysia dengan APBD yang begitu besar," kata Prabowo dalam debat perdana Pilpres 2019, Kamis (17/1/2019) malam di Gedung Bidakara, Jakarta.
Benarkah pernyataan Prabowo tersebut?
Gaji gubernur, wakil gubernur dan kepala daerah diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok seorang Kepala Daerah Tingkat satu atau Gubernur adalah sebesar Rp 3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 tahun 2003, gubernur mendapatkan sekitar Rp. 5,4 juta. Artinya total gaji yang diterima gubernur berkisar Rp. 8,4 juta.
Baca: Maruf Amin Irit Bicara, Begini Pembelaan TKN
Sementara untuk jabatan wakil gubernur, gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan senilai Rp 4,32 juta. Dengan begitu, total gaji yang diterima Wakil Gubernur setiap bulan sebesar Rp 6,72 juta.
Di luar gaji tersebut, pejabat daerah akan mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari kendaraan hingga rumah.