Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Bakal Telusuri Dugaan Identitas Fiktif Penyumbang Dana Kampanye Peserta Pilpres 2019

Dugaan penyumbang fiktif itu ditemukan dan diungkap oleh Jaringan Pendidika Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang selanjutnya diserahka kepada Bawaslu RI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bawaslu RI Bakal Telusuri Dugaan Identitas Fiktif Penyumbang Dana Kampanye Peserta Pilpres 2019
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI akan telusuri dugaan belasan penyumbang dana kampanye fiktif yang berasal dari dua kubu paslon pilpres 2019, Jokowi - Maruf Amin dan Prabowo - Sandi.

Dugaan penyumbang fiktif itu ditemukan dan diungkap oleh Jaringan Pendidika Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang selanjutnya diserahka  kepada Bawaslu RI.

Baca: Kampanye Kiai Maruf Amin Sekaligus Pembuktian Diri Mampu Angkat Elektabilitas

"Saya sendiri belum lihat (laporannya). Tetapi, kami memang sudah minta untuk telusuri. Termasuk untuk identitas penyumbang emang harus kita pastikan. Siapa penyumbang dan berapa jumlah sumbangan," ungkap Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).

Namun, Bawaslu tidak ujug-ujug memberi sanksi kepada paslon yang terbukti tak mencantumkan secara lengkap identitas penyumbang. Bawaslu akan meminta tim kampanye memperbaiki kelengkapan identitas terlebih dahulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu bakal meminta informasi tambahan dari dua kubu pasangan calon soal dana yang tidak jelas identitasnya itu.

"Kami akan minta ada penambahan informasi atas itu. Sama dengan LADK begitu juga dulu. Ada dana yang belum jelas identitasnya. Kami perlakuan sama. Informasi seperti ini kan pengecekan nanti pas LPPDK. Nanti kita update dan kami kasih masukan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Bila ada pihak yang sengaja menyembunyikan atau tidak memberikan secara benar identitas penyumbang dana kampanye, maka mereka yang terbukti akan mendapatkan sanksi pidana.

"Kalau ada yang memberi identitas atau informasi sumbangan yang tidak benar, maka ada dampak (sanksi) pidana. Tapi masih nanti. Soal identitas ini kan masih bisa kami lacak. Ada data-data (dana kampanye) tambahan juga (nanti)," ujar Afifuddin.

Diberitakan sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap ada belasan penyumbang fiktif dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua paslon pilpres 2019. 

Dugaan sumbangan fiktif kubu Jokowi - Maruf Amin pada kategori perseorangan, berjumlah 18 penyumbang, sedangkan Prabowo - Sandi sedikit dibawahnya yakni 12 penyumbang.

Baca: BPN Yakin Elektabilitas Prabowo-Sandi Lampaui Jokowi-Maruf pada Maret Mendatang

"Untuk pasangan calon nomor urut 1 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor 2 sekitar 12 jumlah penumpang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manager Pengawasan JPPR Alwan Ola Riantoby, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Sedangkan dugaan sumbangan fiktif kategori kelompok, ada tambahan dua perusahaan dengan identitas tidak jelas mengalirkan dananya ke paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas