Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Ali Sera: Pemerintahan Jokowi Miliki Manajemen yang Buruk

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memiliki manajemen yang buruk.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mardani Ali Sera: Pemerintahan Jokowi Miliki Manajemen yang Buruk
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memiliki manajemen yang buruk. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memiliki manajemen yang buruk.

Hal itu disampaikannya menanggapi perbedaan pandangan antara Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Wiranto tentang rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Buat saya ini menunjukkan bagaimana pemerintah memiliki manajemen yang buruk," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga mengaku heran sikap presiden yang seolah-olah dikoreksi kebijakannya oleh menterinya soal pembebasan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini.

Baca: Geledah Rumah Mewah Sule, Raffi Ahmad Temukan Bukti Cinta Sule kepada Lina

"Masak ada menteri yang berani mengoreksi presiden," imbuh Mardani.

Menurutnya, manajemen pemerintahan yang buruk selalu ditunjukkan oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

Seharusnya, kata Mardani, presiden dan kementerian melakukan koordinasi.

"Padahal keputusan presiden mestinya sudah selesai di tingkat kementerian. Ini buruk sekali," jelasnya.

Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa solusi atas permasalahan yang terjadi yakni mesti ada pergantian pimpinan negeri ini.

"Evaluasinya ya ganti presiden," pungkas Mardani.

Diketahui, pada Jumat lalu, 18 Januari 2019, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan langsung, kabar vonis bebas itu Ba'asyir di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Hingga kini, pembebasan terpidana kasus terorisme itu belum juga direalisasikan dan akan direncanakan bebas pada Rabu esok.

Menkopolhukam Wiranto saat konferensi pers, Senin kemarin (21/1/2019), menyatakan, atas arahan Presiden Joko Widodo, pejabat terkait masih akan mengkaji permintaan pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujarnya di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas