KPU RI: Nama Najwa Shihab dan Tommy Tjokro Masih Sebatas Usulan
Dia mengatakan keputusan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan nama Najwa Shihab menjadi moderator debat kedua dikritik sejumlah pihak, salah satunya terkait netralitasnya kepada pasangan calon pilpres 2019.
Menanggapinya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan pihaknya belum bisa mengomentari terkait hal itu.
Pasalnya, nama Najwa Shihab dan Tommy Tjokro sebagai moderator masih berbentuk usulan dari televisi penyelenggara yang selanjutnya dikoordinasikan oleh kedua kubu paslon pilpres.
"Nominasi nama-nama tersebut bukan dari KPU, itu (diusulkan) pihak TV penyelenggara yang ditawarkan kepada paslon dan tim kampanye. Selanjutnya bagaimana, ya harus dikoordinasikan kepada pihak terkait, dalam hal ini TKN dan BPN," terang Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Baca: Ditolak Kubu Prabowo Jadi Moderator Debat Pilpres, Najwa Shihab: Jangan Ragukan Independensi Saya
Dia mengatakan keputusan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Dianggap Kubu Prabowo-Sandi Tak Independen, Najwa Shihab: Lihat Pilgub DKI
Sementara kriteria ataupun klasifikasi sosok moderator debat, KPU memastikan berasal dari kalangan media dan dinominasikan sendiri oleh pihak televisi penyelenggara untuk kemudian diusulkan KPU kepada dua belah kubu.
"Yang menominasikan bukan KPU, itu tv penyelenggara," kata Wahyu.
Baca: BERITA FOTO: Si Cantik Selha Purba, Anggota PPSU dari Kelurahan Kelapa Gading Timur
Untuk diketahui, debat kedua yang mengusung tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur diselenggarakan pada 17 Februari 2019 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan.
Debat ini disiarkan oleh stasiun televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews TV.