Bikin Gaduh, BPN minta Dewan Pers Segera Proses Aduan Terhadap Tabloid Indonesia Barokah
"Yang diharapkan BPN dari laporan ini agar kalau memang ilegal ini segera untuk dihentikan penyebarannya," ujarnya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan terhadap Tabloid Indonesia Barokah.
Dewan pers segera mengkaji apakah tabloid itu legal atau sebaliknya.
Baca: Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, BPN : Harusnya Fungsi Pers Tidak Buat Keonaran
"Yang diharapkan BPN dari laporan ini agar kalau memang ilegal ini segera untuk dihentikan penyebarannya," ujar anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Nurhayati di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Bila kemudian tabloid tersebut legal, maka ia meminta dewan pers dapat betindak sehingga pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah berimbang dan tidak menyudutkan salah satu pasangan calon sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Kalau pun memang ini legal, silakan tetapi isi muatannya itu jangan memecah belah umat karena ini tahun politik kita semua tahu sangat berpotensi untuk adanya konflik-konflik. tetapi sebagai awak media terutama wartawan semua, mohon dibantu. tidak ada pemberitaan-pemberiaan yang bersifat berat sebelah. kita harus netral, objektif, apa yang ada silakan ditulis dan konfirmasi," katanya.
Baca: Ketua RT Jadi Sibuk, Ini Deretan Fakta Alamat Fiktif Kantor Tabloid Indonesia Barokah di Bekasi
Nurhayati meminta Dewan Pers tidak lamban dalam merespon aduan BPN, Prabowo - Sandi. Karena penyebaran Tabloid tersebut dilakukan secara masif dan berpotensi memecah belah masyarakat.
"Kami minta secepatnya karena ini kan sebentar lagi. kita minta secepatnya untuk ditindaklanjuti dan mohon untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan dan segera untuk dilakukan klarifikasi," katanya.