TKN: Tabloid Barokah Itu ''Negatif Campaign'', Isinya Fakta dan Bukan Black Campaign
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding angkat bicara, terkait pelaporan kubu Prabowo-Sandi atas penyebaran Tabloid
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding angkat bicara, terkait pelaporan kubu Prabowo-Sandi atas penyebaran Tabloid Indonesia Barokah.
Politisi asal PKB ini mengatakan, mewajarkan saja hal tersebut dilaporkan kubu 02 itu karena merupkan hak peserta pilpres.
Diketahui, tabloid yang bermula tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah itu, berisi konten yang menyudutkan pasangan calon Prabowo-Sandi.
"Kami pertama, tidak mengerti siapa yang menerbitkan tabloid barokah dan setelah kami baca isinya (tabloid Indonesia Barokah), sebenernya semua yang disampaikan itu fakta. Jadi menururt saya hak temen temen BPN, kalau mau melaporkan itu ke Bawaslu," kata Karding yang ditemui di FX Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Baca: Ayah Vanessa Angel Buka Suara Terkait Kasus Putrinya: Ungkap Sayang hingga Beri Pesan
Ia menilai setelah membaca tabloid itu, isinya berkategori Negatif Campaign dan menjadi bagian model kampanye yang diperbolehkan, karena mengandung fakta.
"Tetapi belum terbiasa dengan negatif campaign, sebenarnya era demokrasi ini negatif campaign boleh, asal ada datanya, ada faktanya yang tidak boleh adalah black campaign," ungkap dia.
Sejauh ini, Karding menyatakan, pihaknya tak sama sekali diuntungkan maupun dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya pun siap jika harus diperiksa, karena dicurigai sebagai penyebar dan pembuat konten tabloid.
"Ya dilaporkan saja ada proses hukum. Jadi anti kalau ditemukan ya silahkan, tapi itu secara institusi secara kebijakan kami juga tidak tau kami juga kaget itu dilakukan," lanjut Karding
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengadukan tabloid ke Dewan Pers, karena melanggar kode etik jurnalistik.
Tabloid itu dianggap BPN menyudutkan pasangan nomor urut 02.
Selain diduga melanggar kode etik jurnalistik, tabloid juga tidak memiliki badan hukum, susunan redaksi yang tak jelas sehingga pertanggungjawabannya dipertanyakan.
"Ada dua konten, salah satunya di halaman 6 menyerang capres nomor urut 02 dengan judul 'Membohongi publik untuk kemenangan politik?" ujar anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat siang (25/1/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.