Polri Minta Kajian Dewan Pers Soal Tabloid Indonesia Barokah Selesai Pekan Ini
Mabes Polri masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers terkait Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar di daerah-daerah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers terkait Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar di daerah-daerah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Dewan Pers sendiri menargetkan menyelesaikan kajian soal tabloid tersebut dalam pekan ini.
Baca: Maruf Amin: Harus Dicari Siapa Pembuat Tabloid Indonesia Barokah
"Dewan Pers kita minta minggu ini. Pak Stanley (Yosep Stanley Adi Prasetyo) minta tim pengkaji Dewan Pers akan memeriksa apa ada pelanggaran jurnalistik atau ada pidananya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dedi mengatakan bila terdapat pelanggaran jurnalistik Dewan Pers-lah yang akan menangani.
Namun, sebaliknya bila ada dugaan tindak pidana pemilu, kasus itu akan ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2019 (Sentra Gakkumdu).
Baca: Tanggapan Pelatih Madura United soal Andik Vermansah yang Menolak Melawan Persebaya
Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau pelangggaran jurnalistik, Dewan Pers yang menangani, kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik diserahkan ke Polri," jelasnya.
Baca: Update Kecelakaan Bus di Tol Cipularang, Kondisi Sopir Selamat hingga Video Setelah Kejadian
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu juga mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan analisis secara komprehensif terkait konten Tabloid Indonesia Barokah.
"Polri juga nanti ketika menerima (rekomendasi Dewan Pers) tidak langsung melakukan penyidikan, tapi penyelidikan dulu kita butuh kajian lebih dulu," katanya.
Baca: Gantikan Billy Syahputra Seusai Hampir Berkelahi, Iis Dahlia: Pihak P3H Minta Saya Jadi Penengah