Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Kaji Kegiatan Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Aa Umbara deklarasi dukungan terhadap Jokowi-Maruf Amin di hari Minggu. Bawaslu Bandung Barat melakukan pengkajian terhadap kegiatan tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Kaji Kegiatan Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yang juga Ketua DPD Nasdem Bandung Barat mendeklarasikan dukungannya kepada calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin, di Aula BHHH Lembang, Minggu (3/2/2019). TRIBUN JABAR/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, NGAMPRAH - Ketua Badan Pengawas Pemilu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha memberikan tanggapannya terkait kegiatan deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Menurut Cecep, Bawaslu Bandung Barat tengah melakukan pengkajian terhadap kegiatan deklarasi tersebut.

Seperti diketahui, Aa Umbara melakukan kegiatan deklarasi di hari libur atau hari Minggu (3/2/2019).

"Sedang kami kaji dahulu apakah kegiatan itu dilakukan memang hari libur atau bukan dan posisinya yang bersangkutan itu sebagai bupati atau pimpinan partai politik," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (4/2/2019).

Baca: Mahfud MD: Ahli Hukum Tak Boleh Mengkhianati Negara Hukum dan Melacurkan Intelektualitas

Cecep juga menambahkan menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281, berbunyi "Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota dan wabup/wakil walikota, harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pengaturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara."

"Di pasal 62 juga di poin 5 menyebutkan diperbolehkan bagi kepala daerah yang lakukan kegiatan kampanye di luar hari kerja dan tak perlu cuti," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Ini Kata Bawaslu Soal Deklarasi Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang Dukung Jokowi-Maruf

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas