PSI Desak Bawaslu Buka Kembali Dugaan Mahar Politik Rp 1 Triliun Sandiaga Uno
Juru Bicara PSI Bidang Hukum Rian Ernest menganggap selayaknya Bawaslu saat ini membuka kembali kasus dugaan mahar Rp 1 Triliun dari Sandiaga Uno ini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
![PSI Desak Bawaslu Buka Kembali Dugaan Mahar Politik Rp 1 Triliun Sandiaga Uno](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rian-ernest-nihye2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka kasus dugaan mahar Rp 1 Triliun terkait pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres sebagaimana pernah dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Pembukaan kembali kasus dugaan ‘mahar’ Rp 1 Triliun oleh Sandiaga Uno ini perlu dilakukan mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjatuhkan sanksi pada Ketua dan dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) pada 1 Februari lalu.
Sanksi peringatan itu diberikan kepada Abhan (Ketua), Fritz Edward Siregar (Anggota) dan Rahmat Bagja (anggota).
Juru Bicara PSI Bidang Hukum Rian Ernest menganggap selayaknya Bawaslu saat ini membuka kembali kasus dugaan mahar Rp 1 Triliun dari Sandiaga Uno ini.
"Bagi PSI, kebenaran harus diungkap bukan karena terduga pelakunya adalah Sandiaga Uno. Bagi PSI, kebenaran harus dibuka karena Indonesia membutuhkan sebuah pemilihan presiden yang bersih, jujur, adil dan patuh pada peraturan perundangan yang ada," kata Rian Ernest di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Caleg DPR RI Dapil DKI I Jakarta Timur itu pun mengatakan, Bila praktik ‘mahar politik’ semacam ini dibiarkan, yang akhirnya akan maju sebagai calon pemimpin negara dan daerah hanyalah mereka yang mampu menyediakan dana terbesar.
"Rakyat Indonesia akan kehilangan peluang untuk dipimpin oleh putra-putri terbaik bangsa hanya karena persoalan ketiadaan imbalan mahar," ungkap Rian.
Baca: Temui Zulhas, GKI Gaungkan Kembali Ke UUD 1945 yang Asli
Rian memaparkan, Peraturan yang mungkin dilanggar bila dugaan mahar terbukti hanyalah pasal 228 UU no 7 tentang Pemilu 2017 yang memuat larangan bagi siapapun memberi imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, yang harus dicatat, UU ini tidak memuat sanksi apapun kepada pihak yang memberikan imbalan.
Sanksi hanya diberikan kepada partai politik yang diketahui menerima imbalan, dalam bentuk larangan mengajukan calon pada periode berikutnya.
"kalaupun Sandiaga Uno terbukti memberikan uang kepada PKS dan PAN, dia tetap dapat melanjutkan proses pencalonan dirinya sebagai cawapres. Yang penting, publik mengetahui tentang kebenaran aliran uang tersebut," jelasnya.
Untuk itu, PSI mendesak agar Bawaslu berani bersikap dan membuka kasus 'mahar politik' Rp 1 Triliun itu ke publik.
Selain itu, Bawaslu harus berani memanggil dan menggali informasi Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang pertama melontarkan dugaan mahar politik itu.
"PSI mengajak masyarakat sipil untuk bersama meminta Bawaslu kembali mempelajari kasus dugaan aliran uang Rp 1 Triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS," paparnya.
"Hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengundang kembali Andi Arief untuk diperiksa oleh Bawaslu," tutupnya.
Dikabarkan sebelum, jelang penetapan cawapres Pranbowo Subianto, muncul peryataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang mengatakan ada dugaan mahar politik senilai Rp 1 triliun yang dikucurkan oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Mahar politik itu diduga untuk melanggengkan Sandiaga Uno maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.