Mahfud MD Bicara Soal Hoaks Ahok Akan Gantikan Ma'ruf Amin: Ini Permainan Politik Tingkat Tinggi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal hoaks pergantian cawapres 01 Ma'ruf Amin.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kalau sesudah pilpres, itu ada Undang-Undang MD3, wakil presiden berhalangan tetap, itu memang harus diganti, lewat MPR, tapi syaratnya sama, orang yang tidak dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, jadi seumpa itu terjadi sesudah Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih, tidak bisa Ahok penggantinya."
"Dan orang yang tahu Undang-Undang pasti tahu aturannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemberitaan tersebut hanya membuat gaduh suasana politik.
"Bikin gaduh saja, terutama akan mengurangi kepercayaan akan integritas pasangan 01, itu tujuannya, karena saya kira sudah jelas tidak boleh (Ahok gantikan Ma'ruf)," kata Mahfud.
Menurut Mahfud MD, tidak gampang mengganti seorang cawapres, secara hukum, baik itu sebelum pemungutan suara, maupun sesudah dipilih.
Ada ancaman hukum yang tidak ringan di sana.
"Saya mau tambahkan, secara hukum, kalau ada calon presiden/cawapres mengundurkan diri sebelum pemilihan, itu ancaman hukumannya 1 (5-ralat Mahfud) tahun dan denda Rp50 miliar."
"Kalau Parpol yang menarik, itu hukumannya 100 miliar, sama hukumannya 6 tahun, jadi tidak mudah mengganti-ganti, ini soal negara ini" ucap Mahfud.
Dikutip dari TribunJakarta, dalam informasi yang disebar koran Indopos, terdapat grafis yang memperdiksi pergantian Ma'ruf AMin dengan Ahok.
Ada 5 skenario yang memungkinan pergantian tersebut.
Tahap 1, Jokowi-Maaruf terpilih, kemudian Maaruf berhenti dengan alasan kesehatan.
Tahap 2, diangkatlah Ahok sebagai Wakil Presiden karena kursi RI-2 kosong.
Tahap 3, Setelah Ahok diangkat, Jokowi mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Tahap 4, Ahok menjadi Presiden RI dan diangkatlah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai wakil presiden.