Dianggap Serang Personal Prabowo Soal Kepemilikan Tanah, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Jokowi
Bawaslu RI sedang melakukan kajian internal soal adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon petahana Joko Widodo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang melakukan kajian internal soal adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon petahana Joko Widodo dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
Sebelumnya kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) merasa tudingan Jokowi kepada Prabowo soal kepemilikan lahan 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah merupakan sebuah fitnah.
Mereka menganggap Jokowi menyerang personal Prabowo.
Baca: Gelang Emas 15 Gram Milik Seorang Wanita di Tangerang Melayang Digasak Jambret
Untuk itu, Bawaslu RI sedang memasukkan perkara tersebut untuk dilakukan kajian internal.
"Saya nggak bisa mendahului apa yang akan menjadi keputusan dalam pleno. Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Fritz masih belum bisa memastikan apakah pernyataan Jokowi termasuk dalam kategori serangan pribadi atau tidak.
Baca: Sederet Fakta Soal Ledakan di Parkir Timur Senayan: Asal Ledakan, Lubang di Lokasi,Hingga Saksi
Nantinya Bawaslu akan memutuskan perkara tersebut dalam rapat pleno.
"Saya tidak bisa jawab bahwa apakah fakta. Kan pak Prabowo mengkonfirmasi ya apa yang sudah disampaikan. Tunggu lah kalau ada laporannya biar kami bisa dapat menyampaikan lebih komprehensif," ujarnya.
Lebih jauh Fritz menjelaskan bahwa tindakan ofensif terhadap kubu lawan dalam kampanye dilarang pada pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu.
Baca: Dua Mantan Menteri Tunjukkan Kliping Kesalahan Data Jokowi di Debat
Isinya, peserta pemilu dilarang melontarkan ujaran kebencian terhadap peserta pemilu lainnya.
"Kalau itu kan ada di aturan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, peserta kampanye dilarang menyebarkan ujaran kebencian. Itu kan adalah undang-undang untuk menyerang pribadi, itu ada di dalam aturan debat yang dibuat KPU," jelas Fritz.
Alih-alih menerima sanksi hukum, mereka yang melanggar peraturan tersebut hanya akan diberi sanksi etika.
Namun, Bawaslu bersama KPU RI menjelang pelaksanaan debat ketiga akan membuat sebuah pakem aturan soal pemberian sanksi kepada mereka yang terbukti menyerang personal.
"Itu sanksinya bukan sanksi hukum sih cuma sanksi etika. Kita persiapkan untuk di debat ketiga," ujarnya.