Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penyelesaian HAM, Jokowi Disebut Buka Opsi Penyelesaian Jalur Yudisial dan Non Yudisial

Arsul Sani menilai, Jokowi memiliki perhatian terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Penyelesaian HAM, Jokowi Disebut Buka Opsi Penyelesaian Jalur Yudisial dan Non Yudisial
Gita Irawan/Tribunnews.com
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi dan Maruf Amin, Arsul Sani memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membedah visi misi terkait isu Hak Asasi Manusia di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (19/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Capres dan Cawapres 01 Jokowi dan Maruf Amin, Arsul Sani, memenuhi Undangan Komnas HAM untuk membedah visi misi Jokowi dan Maruf Amin terkait perlindungan, penegakan, dan pengormatan terhadap HAM di kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (19/2/2019).

Terkait penyelesaian Pelanggaran HAM berat, Arsul Sani mengatakan Jokowi masih membuka opsi untuk penyelesaian jalur peradilan atau yudisial dan jalur non yudisial.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Alasan Kritik Kebijakan Jokowi Demi Kebaikan

"Saya kira dalam tataran ini, kalau saya lihat Pak Jokowi ini, mudah-mudahan (saya) tidak salah. Tapi beliau sangat tertarik untuk alternatif penyelesaian non yudisial. Kalau ini memang yang dipandang yang lebih baik. Tentu, tanpa juga menutup opsi sama sekali penyelesaian yang yudisial," kata Arsul Sani.

Arsul Sani pun mengaku pernah ditanya Jokowi dan timnya terkait resiko penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial.

"Pak Jokowi pernah, terus terang, berdiskusi termasuk dengan saya dan timnya. "Mas bagaimana kalau kita tempuh jalur pengadilan?" kata Arsul mengulang perkataan Jokowi.

Namun, ia mengatakan kepada Jokowi bahwa ada kemungkinan para terduga pelanggar HAM berat masa lalu itu juga bisa menang di pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Ada bahayanya juga Pak, saya bilang. Kalau ternyata pengacaranya hebat-hebat, sehingga malah bebas itu apa tidak menimbulkan problem baru. Menimbulkan isu baru. Ini juga saya kira ada juga diskusi semacam ini antara koalisi pendukung pemerintah, beliau, dan teman-teman di istana," kata Arsul Sani.

Di sisi lain, untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial, koalisi partai pendukung Jokowi, Jokowi, dan tim-timnya yang ada di istana belum memahami konsep penyelesaian HAM lewat jalur non yudisial secara utuh.

"Tetapi tentu kami yang di partai politik yang kebetulan ada di tempatnya Pak Jokowi, dan juga saya rasa Pak Jokowi dan tim-tim istana itu barangkali, karena memang bukan seperti yang di Komnas HAM itu belum paham secara utuh konsep penyelesaian non yudisial itu seperti apa. Meski kita memang memahami model Afrika Selatan, model Korea Selatan," kata Arsul.

Meski begitu, Arsul Sani menilai, Jokowi memiliki perhatian terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Pakar: Prabowo Sendiri Mengakui Soal Lahan, Kok yang Marah Orang Lain

Namun, Arsul Sani juga mengatakan Jokowi memintanya untuk memikirkan cara penyelesaian yang aman juga bagi perjuangannya.

"Itu atensinya itu ada, jelas, untuk ini. Beliau juga selalu berpesan. "Mas tolong juga dipikirkan supaya beban kita menempuh jalan ini tidak mendapat beban yang jadi malah tidak tercapai tujuannya"," kata Arsul Sani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas