Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Jokowi Pasca Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tuduhan Menyerang Pribadi Prabowo Saat Debat Kedua

Tanggapan Jokowi pasca dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menyerang pribadi Prabowo saat debat kedua.

Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tanggapan Jokowi Pasca Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tuduhan Menyerang Pribadi Prabowo Saat Debat Kedua
cetak layar Kompas TV
Debat Capres kedua. Jokowi menyebut aset tanah ratusan ribu hektar milik Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanggapan Jokowi pasca dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menyerang pribadi Prabowo saat debat kedua.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporkan, enggak usah debat saja," kata Jokowi sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2/2019), dikutip dari Antara.

Jokowi mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat, ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu.

"Debat kok dilaporkan, bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu di situ," katanya. Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung.

"Ya kalau kira-kira enggak 'anu' pasti dibisikin, enggak kok," katanya.

Baca: Pengamat Menilai Pihak yang Anggap Unicorn Penyebab Dana Lari ke Luar Negeri Gagal Paham

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat putaran kedua, Minggu (17/2).

BERITA REKOMENDASI

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.

Baca: Anak Jokowi Hadiri Pernikahan Anak Pengusaha Ajik Krisna, Intip Penampilan Selvi Ananda - Jan Ethes

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.


Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah hak guna usaha (HGU).

Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.

Oleh karena itu, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana, dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

"Kami juga minta pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat-debat berikutnya," kata Djamaluddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Debat Kok Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja..."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas