Elite Demokrat Anggap Pelaporan Ketua BPN Prabowo-Sandi Sebagai Bentuk Intimidasi Kepada Masyarakat
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai lucu langkah Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Djoko Santoso.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai lucu langkah Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan.
Mereka menuding Djoko Santoso telah menghina Joko Widodo karena menyebut capres nomor urut 01 itu curang.
Baca: Cerita Basuki Tjahaja Purnama Akui Kehilangan Masa Muda Karena Jadi Tulang Punggung Keluarga
"Sedikit lucu ya, jika kata curang atau tuduhan Jokowi Curang menjadi dikategorikan masuk penghinaan. Ini lucu menurutku," ujar Ferdinand kepada Tribunnews.com, Kamis (21/2/2019).
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi ini pun menilai, dilaporkannya Djoko Santoso sebagai bentuk intimidasi bagi masyarakat agar takut untuk menyatakan sesuatu jika Jokowi terlihat curang.
"Ini bukan penghinaan tapi soal pendapat dan tentu ada alasan mengapa disebut curang. Kalau merasa tidak curang yan silahkan bantah, kan mestinya begitu," ucap Ferdinand.
Kembali ia menegaskan, laporan tersebut akan menjadi intimidasi bagi seluruh rakyat dan kemudian akan takut melaporkan kecurangan Jokowi dalam Pemilu 2019.
Baca: Ancaman Pidana Menanti Perusahaan atau Lembaga yang Halangi Karyawan Mencoblos Pada 17 April
"Kami yakin bahwa yang disampaikan oleh Ketua BPN bukan penghinaan, tapi murni menyampaikan pendapat atas fakta-fakta yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan.
Mereka menuding Djoko Santoso telah menghina Joko Widodo karena menyebut capres nomor urut 01 itu curang.
Ucapan Djoko yang dipersoalkan adalah yang disampaikan usai debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Baca: Malaysia Akan Serahkan Jenazah WNI Korban Mutilasi Usai Pemeriksaan DNA Selesai
"Konteks tuduhan curang yang disampaikan Pak Djoko Santoso itu termasuk penghinaan seseorang, apalagi terhadap capres, yang kami anggap ya itu melanggar Undang-Undang Pemilu," kata anggota BADI, Adi Prakoso, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Menurut pelapor, tidak benar bahwa Jokowi telah berbuat curang karena bertanya soal kepemilikan lahan Prabowo dalam debat kedua capres.
Hal itu merupakan fakta yang justru harus diketahui oleh publik.
"Aneh ketika mengungkapkan sebuah fakta kebenaran di forum resmi dianggap curang, menyerang seseorang, padahal itu info wajib diketahui publik. Hak publik untuk mengetahui harta kekayaan capres," ujar Adi.
Karenanya, menurut pelapor, Djoko Santoso telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu memuat larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita dari media online dan rekaman video terkait pertanyaan Djoksan yang menuding Jokowi curang. Pelapor berharap, Bawaslu dapat segera menindak laporan mereka.
"Kami menyerahkan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan mentindaklanjuti laporan kami," katanya.
Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, menyebut Jokowi melakukan kecurangan dalam debat kedua capres.
Tudingan ini merujuk pada pertanyaan Jokowi yang menanyakan soal kepemilikan ratusan ribu lahan Prabowo.
Hal ini dianggap Djoko Santoso sebagai 'serangan pribadi' yang dilarang dalam aturan debat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.