Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua BPN Djoko Santoso Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Tim Prabowo

Mardani Ali Sera, mengatakan demokrasi yang sehat tidak akan diikuti dengan banyaknya laporan baik ke Bawaslu maupun kepolisian.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua BPN Djoko Santoso Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Kata Tim Prabowo
Chaerul Umam
Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno angkat suara terkait dilaporkannya Ketua BPN Djoko Santoso oleh Barisan Advokat Indonesia ke Bawaslu.

Djoko Santoso dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran Pemilu, karena menuduh calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi berlaku curang.

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera, mengatakan demokrasi yang sehat tidak akan diikuti dengan banyaknya laporan baik ke Bawaslu maupun kepolisian.

"Demokrasi yang sehat tidak diikuti dengan banyak pelaporan ke polisi. Paling enak, semua berjiwa besar," ujar Ketua DPP Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (21/2/2019).

Dan kalau ada beda pendapat, imbuh dia, diselesaikan secara musyawarah.

"Enaknya semua dilaksanakan dengan penuh etika dan menjaga moral. Kita jadikan ini momen saling adu karya dan adu gagasan," katanya.

Baca: Datangi Polda Metro Jaya, Ketua KPSN: Kami Apresiasi Satgas Antimafia Bola

Dilansir dari Kompas.com, Ketua BPN Djoko Santoso dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan. Pelapor adalah Barisan Advokat Indonesia (BADI).

Berita Rekomendasi

Mereka menuding Djoko Santoso telah menghina Joko Widodo karena menyebut capres nomor urut 01 itu curang.

Ucapan Djoko yang dipersoalkan adalah yang disampaikan usai debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.

"Konteks tuduhan curang yang disampaikan Pak Djoko Santoso itu termasuk penghinaan seseorang, apalagi terhadap capres, yang kami anggap ya itu melanggar Undang-Undang Pemilu," kata anggota BADI, Adi Prakoso, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).

Menurut pelapor, tidak benar bahwa Jokowi telah berbuat curang karena bertanya soal kepemilikan lahan Prabowo dalam debat kedua capres. Hal itu merupakan fakta yang justru harus diketahui oleh publik.

"Aneh ketika mengungkapkan sebuah fakta kebenaran di forum resmi dianggap curang, menyerang seseorang, padahal itu info wajib diketahui publik. Hak publik untuk mengetahui harta kekayaan capres," ujar Adi.

Oleh karenanya, menurut pelapor, Djoko Santoso telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan itu memuat larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita dari media online dan rekaman video terkait pertanyaan Djoksan yang menuding Jokowi curang. Pelapor berharap, Bawaslu dapat segera menindak laporan mereka.

"Kami menyerahkan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan mentindaklanjuti laporan kami," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas