Fadli Tegaskan Tidak Ada Aktor Intelektual di Balik Video Kampanye Hitam Jokowi
"Ya itu (adanya dalang) kan udah jelas itu fitnah. Ya itu (video) kan pendapat pribadi orang kan boleh dong berpendapat seperti itu," kata Fadli Zon
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Fadli Zon yakin tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi bergerak atas inisiatif sendiri.
Tudingan bahwa ada yang menggerakan tiga perempuan itu menurutnya merupakan fitnah.
Baca: Reaksi Fadli Zon setelah Mendengar Isi Puisi Romahurmuziy, Balasan dari Doa yang Ditukar
"Ya itu (adanya dalang) kan udah jelas itu fitnah. Ya itu (video) kan pendapat pribadi orang kan boleh dong berpendapat seperti itu," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
BPN, kata Fadli Zon, tidak pernah memerintahkan kepada relawan atau pendukungnya untuk melakukan kampanye hitam.
"Saya kira engga ada kalau dari BPN, dari pak Prabowo dan pak Sandiaga Uno tidak ada sedikit pun yang terkait dengan kampanye hitam," katanya.
Fadli menilai apa yang disampaikan dalam video itu bukan merupakan kampanye hitam. Pernyataan tentang Azan dan pernikahan sesama jenis itu merupakan pendapat pribadi berdasarkan keresahan yang terjadi sekarang ini.
"Menurut saya mereka masih di dalam ranah pendapat pribadi yang memang menjadi polemik. Kan memang ada juga yang mendukung LGBT ada enggak? Kan ada. Yang mendukung suara azan dikecilin ada gak? Kan ada juga. Itu tinggal diklarifikasi aja," katanya.
Sebelumnya dilansir dari Tribun Jabar, setelah ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.
Mereka adalah bernama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.
"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.
Baca: BPN Minta Polisi Tak Buru-buru Tersangkakan 3 Perempuan di Jabar Diduga Kampanye Hitam Jokowi
Seperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo - KH Maruf Amin di Piplres 2019.
"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan di video.