Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Lagu 'Prabowo-Sandi' Bisa Dinyanyikan, Dipelajari dan Diinstruksikan Siapa Saja

menurut Hendri Satrio, lagu yang dinyanyikan sejumlah anak SD itu bisa saja diciptakan oleh dua kubu yang lagi berkonstetasi, atau pihak yang lain.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Lagu 'Prabowo-Sandi' Bisa Dinyanyikan, Dipelajari dan Diinstruksikan Siapa Saja
ist
Hendri Satrio 

Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.(*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas