Polisi Pastikan 3 Emak-emak Tersangka Kasus Penyebar Informasi SARA Bagian Relawan Prabowo-Sandi
Penyidik Polda Jabar memastikan tiga perempuan asal Kabupaten Karawang tersangka kasus penyebaran SARA, bagian dari relawan Prabowo-Sandi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar memastikan tiga perempuan asal Kabupaten Karawang bernama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika dan Citra Widaningsih yang sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran SARA, bagian dari relawan pemenangan calon presiden Prabowo - Sandi.
"Hasil pemeriksaan memang benar, yang bersangkutan relawan emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-emak Prabowo - Sandiaga (Pepes)," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (26/2/2019).
Ketiganya kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, sudah ditetapkan sebagai tersangka pascaditahan sejak Minggu (24/2/2019) malam.
Juru bicara tim Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade membenarkan bahwa ketiga emak-emak yang dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE itu bagian dari relawan yang tergabung dalam Pepes.
"Informasi, tiga orang ini memang bagian dari relawan Pepes. Tapi kami akan uji kebenaran apa yang terjadi karena selama ini relawan Pepes fokus sosialisasikan program Pak Prabowo-Sandi soal ekonomi, lapangan pekerjaan, sembako murah dan itu ternyata efektif. Nah tiba-tiba ada video viral itu, ini mengagetkan karena itu bukan cara kerja tim kami," ujar Andre.
Pihaknya menyayangkan terjadinya kasus itu. Tim Prabowo mengakui ada program sosialisasi door to door ke rumah warga, menyampaikan program Prabowo-Sandi.
"Tapi tidak pernah memerintahkan untuk sosialisasi seperti itu. Tentu kami sangat menyayangkan sekali," ujar dia.