Siswa SD Nyanyikan 'Pilih Prabowo-Sandi', Apa Kata TKN?
Bawaslu meminta tim mencari tahu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam video yang kini viral itu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin angkat suara soal viralnya video siswa sekolah dasar (SD) yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi.'
"Saya kira anak-anak SD ini ada yang mengarahkan. Anak SD kan tidak paham politik dan harusnya tidak dipolitisasi," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago, kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2/2019).
Menurut dia, tidak patut anak-anak SD diseret-seret untuk kepentingan politik di Pemilu 2019.
Karena bagi Ketua DPP Partai NasDem ini, konstelasi politik urusan menyiapkan program kerja dengan data yang terukur dan dipercaya.
Bukan malah mempolitisasi anak-anak yang seharusnya bebas dari kepentingan politik pemilu 2019.
"Karena politisasi anak SD, SARA, fitnah dan black campaign merupakan strategi politik yang tidak mendidik, tidak mencerdaskan dan justru memecah belah kesatuan dan persatuan," jelas anggota DPR RI ini.
Mengutip Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta tim siber menyelidiki video siswa SD yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'.
Baca: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Dipercepat, Begini Alasan Menteri Keuangan
Bawaslu meminta tim mencari tahu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam video yang kini viral itu.
"Kita kan minta ini kepada tim cyber untuk buat segera ditindak, dicari siapa pelakunya," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Menurut Fritz, pihaknya belum dapat menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu dalam aktivitas yang terekam di video.
Bawaslu akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani persoalan ini.
Meski begitu, Fritz mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar aturan, termasuk melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Bawaslu meminta pada semua pihak untuk tidak melakukan yang dilanggar Undang-Undang, yaitu melibatkan anak-anak dalam kampanye ataupun memaksa anak-anak untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui," ujar Fritz.
Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai viralnya video siswa SD yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'.
Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat sejumlah anak SD yang mengenakan seragam bernyanyi bersama di dalam kelas. Mereka menyenandungkan lirik, 'ayo kita pilih Prabowo-Sandi'.
Sambil bernyanyi, siswa menggerakkan kedua tangannya. Ada pula yang menunjukkan gestur salam dua jari. Atas temuan tersebut, KPAI akan menyelidiki bersama dengan tim siber Polri.
"KPAI akan mendalami beredarnya video anak yang secara serentak bermuatan ajakan untuk memilih salah satu pasangan capres cawapres. Titik lokasinya di mana, siapa yang menggerakan, ini bagian yang kami akan dalami," ujar Susanto.
"Jika sudah ditemukan titik lokasinya, kami akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi," sambungnya.
Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.