Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Viral Video Murid Nyanyi "Pilih Prabowo-Sandi", Peneliti Sebut Secara Etik Langgar Aturan Kampanye

Selain juga menurut dia, kejadian ini tentu bukan pendidikan politik untuk anak-anak SD.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelibatan anak-anak Sekolah Dasar (SD) menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi' tentu secara etik, melanggar aturan kampanye.

Peneliti Banten Institute for Governance Studies - BIGS, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan undang-undang Pemilu melarang pengikut-sertaan anak-anak di bawah umur dalam kampanye.

Merujuk pada aturan kampanye terutama hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye seperti tertuang dalam UU pemilu pasal 280 ayat (1) huruh h, yang menjelaskan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Dengan adanya video yang beredar mengenai anak-anak SD menyanyikan lagu 'Pilih prabowo-Sandi' tentu secara etik hal ini melanggar aturan kampanye," ujar Harits Hijrah kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2/2019).

Baca: Tak Ada Jembatan, Siswa SD Seberangi Sungai untuk Sekolah

Selain juga menurut dia, kejadian ini tentu bukan pendidikan politik untuk anak-anak SD.

"Karena usia mereka belum memiliki hak dan kewajiban untuk menggunakan hak politiknya," tegasnya.

Pendidikan politik memang diperlukan, imbuh dia, namun semua tahu kode etiknya dalam pelaksaan pemilu.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak dibenarkan juga jika kejadian video tersebut didalihkan dalam hal pendidikan politik," ucapnya.

Yang perlu dilakukan dalam pendidikan politik, kata dia, yaitu ditekankan dalam proses politik dan pemerintahan.

"Bukan diajarkan untuk menyanyikan lagu atau yel-yel pasangan tertentu," jelasnya.

Jika hal ini terjadi dan apabila benar kejadian dalam video tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, maka perlu peran Bawaslu untuk menindak pelanggaran pemilu tersebut.

Utamanya, menurut dia, tindakan tegas kepada pihak sekolah. Selain itu perlu diberikan pemahaman kepada pihak sekolah atau yang bertanggung jawab agar menjalankan proses kampanye pada ranah yang sudah diatur oleh aturan pemilu.

"Jika diharuskan mengambil sikap tegas bila perlu, jika secara persuasif tidak memungkinkan lagi," paparnya.

Untuk itu pula, ia menilai perlu langkah antisipasi, yakni peran guru dan pihak sekolah dalam mendidik perlu pengawasan lebih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas