Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Sebut Video Tiga Ibu-ibu di Karawang Masuk Kategori Kampanye Gelap

Pasalnya, terbukti selama kepemimpinan Jokowi tidak ada pernikahan sejenis diperbolehkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TKN Sebut Video Tiga Ibu-ibu di Karawang Masuk Kategori Kampanye Gelap
Kompas.com/Farida Farhan
Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1, Karawang, Jawa Barat mengecek rumah di Blok O14 Nomor 12A, yang disebut sebagai rumah si penggunggah pertama video yang menyebut jika Jokowi terpilih kebali, tidak akan ada lagi azan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Arya Sinulingga menanggapi viral video tiga orang ibu-ibu di Karawang yang dilaporkan melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

Menurut Arya, video itu merupakan bentuk kampanye hitam.

Pasalnya, terbukti selama kepemimpinan Jokowi tidak ada pernikahan sejenis diperbolehkan.

“Itu kampanye gelap pihak tertentu. Kampanye jelas kampanye gelap, bukan kampanye negatif. Pak Jokowi sudah 5 tahun berkuasa di Indonesia dan tidak pernah kita tahu bahwa pernikahan sejenis diperbolehkan,” ungkap Arya kepada pers di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dia menyayangkan sekaligus mempertanyakan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang dinilai labil.

Baca: Jokowi: Katanya Pemerintah Melarang Azan, Masuk Logika Enggak?

Masalahnya di satu sisi mereka mengatakan itu bukan bagian dari tim namun di sisi lainnya mereka mengatakan tindakan ibu-ibut itu tidak apa-apa.

“Yang kita sayangkan adalah sikap dari BPN sendiri. Satu mengatakan bahwa itu bukan kami, yang satu mengatakan ya tidak apa-apa dong, itu bukan kampanye gelap. Nah yang benar yang mana?” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, tiga wanita asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya diberitakan, warga Karawang dan netizen dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.

Video tersebut diunggah pemilik akun twitter @citrawida5.

Dalam video tersebut tampak dua orang perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara adzan, tidak ada alagi yang pakai kerudung, wanita dan wanita boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah," kata wanita dalam video tersebut.

Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019.

Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas