Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Tetapkan Aturan 4 Spot Media, KPU Bebaskan Paslon Kampanye dan Pasang Iklan di Medsos

Dalam aturannya, KPU hanya mengatur iklan kampanye bagi paslon pilpres pada 4 platform berbeda yakni media cetak, televisi, radio dan media daring

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Tetapkan Aturan 4 Spot Media, KPU Bebaskan Paslon Kampanye dan Pasang Iklan di Medsos
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membebaskan para pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres 2019 untuk memasang iklan kampanye di media sosial.

Sebab KPU tidak mengaturnya melainkan hanya penayangan iklan kampanye di media massa.

"Tidak diatur, yang diatur adalah di televisi, radio, koran dan media daring (online)," kata Komisioner KPU,  Wahyu Setiawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Dalam aturannya, KPU hanya mengatur iklan kampanye bagi para paslon pilpres pada 4 platform berbeda yakni media cetak (koran), televisi, radio dan media daring.

Sedangkan untuk ranah iklan kampanye di media sosial, KPU membebaskannya.

"Boleh, peserta pemilu itu dapat berkampanye di media sosial. Kampanye di media sosial itu kan memang boleh. Iklan di media sosial dengan media massa kan dua hal yang berbeda," paparnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya akomodasi masukan dari kedua kubu untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online).

Jenis media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat spot, yakni media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media daring.

Pertimbangan memasukkan media daring ke fasilitas yang diberikan KPU karena jenis media ini jumlahnya begitu signifikan seiring dengan perkembangan zaman.

Secara umum, peserta pemilu yang difasilitasi KPU pada platform media massa adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai politik lokal Aceh.

Sementara khusus jenis media daring, masing-masing dijatah paling banyak 1 banner, 5 media, dan paling lama 21 hari penayangan.

Ukuran banner pun dibatasi maksimal 970 x 250 pixel (horizontal), dan maksimal 298 x 598 pixel (vertikal) dengan gambar statis alias tidak bergerak serta resolusi maksimal 72 dpi.

Fasilitas bagi paslon pilpres dan partai politik dilaksanakan oleh KPU RI. Sedangkan caleg DPD RI dan partai politik aceh dilaksanakan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Penayangan iklan berlangsung paling lama selama 21 hari, dimulai dari 24 Maret - 13 April 2019.

Dasar hukum yang dipakai oleh KPU soal fasilitas penayangan iklan kampanye di media yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas