Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Andi Arief: Jokowi Tidak Takut Teroris, Tapi Takut Cuti

Menurut MK, mengacu pada Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Andi Arief: Jokowi Tidak Takut Teroris, Tapi Takut Cuti
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Andi Arief 

Laporan Reporter Warta Kota, Yaspen Martinus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Andi Arief mendesak Joko Widodo (Jokowi) mengambil cuti kampanye. Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Presiden tak perlu melakukannya saat mengikuti kontestasi pilpres.

"Betul bahwa Pak Jokowi tidak harus cuti selama Pilpres, Namun Ia tetap punya hak untuk gunakan hak cutinya selama kampanye jika Ia seorang demokrat tulen agar Pemilu fair," tulis Andi Arief di akun Twitter @AndiArief__, Kamis (14/3/2019).

"Tidak akan vacuum of power, ada wapres. Th 2009, SBY dab JK tidak cuti karena ada potensi vacuum of power," sambungnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menegaskan Presiden tak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti kontestasi Pilpres.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3/2019).

Menurut MK, mengacu pada Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

Berita Rekomendasi

"Dengan rumusan demikian, maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi, jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres," ujar Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari salinan putusan di web MK.

Hak cuti kampanye, lanjut Anwar Usman, menjadi kewenangan presiden maupun wakil presiden yang kembali mencalonkan diri dalam pilpres.

"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," katanya.

Namun, hakim MK mengingatkan pentingnya batasan aturan yang ketat bagi capres petahana dalam melakukan kampanye, agar tidak menyalahgunakan kedudukannya.

Pembatasan ini merujuk pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari penyelenggara negara.

"Artinya dilarang menggunakan fasilitas negara sebagaimana telah diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian, calon petahana ini lebih cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye, sehingga tidak melanggar aturan UU," papar hakim.

Putusan MK ini sekaligus menolak gugatan sekelompok mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyahyang mempersoalkan pelaksanaan kampanye capres petahana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas