Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Dilarang Pergi ke Luar Negeri Sepekan Sebelum dan Sesudah Pencoblosan, Ini Alasan Kemendagri

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan alasan melarang pejabat ke luar negeri seminggu sebelum dan setelah pencoblosan pemilu

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pejabat Dilarang Pergi ke Luar Negeri Sepekan Sebelum dan Sesudah Pencoblosan, Ini Alasan Kemendagri
KOMPAS.com/Devina Halim
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengungkapkan alasan melarang pejabat ke luar negeri seminggu sebelum dan setelah pencoblosan pemilu serentak 2019.

Menurut dia, larangan itu dibuat agar tak ada pejabat yang absen dalam pesta demokrasi lima tahunan 17 April mendatang.

"Ini adalah merupakan pesta demokrasi. Kalau pesta demokrasi, kita sebagai komponen bangsa tidak ikut pesta, apakah layak pesta? Padahal Pemilu itu kan untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019).

Kemendagri sebelumnya mengeluarkan surat edaran 099/892/SJ yang ditujukan kepada para kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pegawai Negeri Sipil Kemendagri dan pemerintah daerah.

Baca: Jayapura Dilanda Banjir, Menko Puan Maharani Instruksikan Berikan Bantuan untuk Korban

Baca: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor Menag, Ada Kemungkinan KPK akan Periksa Menag Lukman Hakim

Para pejabat itu tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan kerja ataupun izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019.

Itu berarti larangan ini diberlakukan sejak Rabu 10 Maret 2019 hingga Rabu dua pekan setelahnya, 24 April 2019.

Hadi menilai para pejabat harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya.

Berita Rekomendasi

Jika pejabat ikut-ikutan golput dalam pemilu nanti, masyarakat pun bisa latah enggan mencobolos.

"Kalau mereka melancong, masyarakat melancong lagi, maka golputnya tinggi. Kita harapkan pemilu berjalan lancar aman tertib dan berkualitas dengan partispasi masyarakat yang tinggi. Karena ini milik kita, untuk kita dan demi kemajuan kita," kata Hadi.

Baca: Kemendagri Sebut e-KTP Sudah Mengarah Terhadap Berbagai Kegunaan

Baca: BPN Nilai Jawaban Sandiaga Uno Atas Tiga Kartu Sakti Jokowi Akan Memberikan Efek Elektoral

Hadi menegaskan bahwa larangan pejabat ke luar negeri ini tak untuk kepentingan salah satu pasangan calon.

Tujuannya murni untuk meningkatkan partisipasi pemilih. 

"Sehingga target partisipasi yang ditetapkan 77,5 persen harus kita benar-benar wujudkan. Jadi tidak ada kepentingan lain kecuali kita harus mengajak masyarakat memilih," kata Hadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Alasan Kemendagri Larang Pejabat ke Luar Negeri Sepekan Sebelum dan Setelah Pencoblosan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas