Pejabat Dilarang Pergi ke Luar Negeri Sepekan Sebelum dan Sesudah Pencoblosan, Ini Alasan Kemendagri
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan alasan melarang pejabat ke luar negeri seminggu sebelum dan setelah pencoblosan pemilu
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengungkapkan alasan melarang pejabat ke luar negeri seminggu sebelum dan setelah pencoblosan pemilu serentak 2019.
Menurut dia, larangan itu dibuat agar tak ada pejabat yang absen dalam pesta demokrasi lima tahunan 17 April mendatang.
"Ini adalah merupakan pesta demokrasi. Kalau pesta demokrasi, kita sebagai komponen bangsa tidak ikut pesta, apakah layak pesta? Padahal Pemilu itu kan untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019).
Kemendagri sebelumnya mengeluarkan surat edaran 099/892/SJ yang ditujukan kepada para kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pegawai Negeri Sipil Kemendagri dan pemerintah daerah.
Baca: Jayapura Dilanda Banjir, Menko Puan Maharani Instruksikan Berikan Bantuan untuk Korban
Baca: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor Menag, Ada Kemungkinan KPK akan Periksa Menag Lukman Hakim
Para pejabat itu tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan kerja ataupun izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019.
Itu berarti larangan ini diberlakukan sejak Rabu 10 Maret 2019 hingga Rabu dua pekan setelahnya, 24 April 2019.
Hadi menilai para pejabat harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya.
Jika pejabat ikut-ikutan golput dalam pemilu nanti, masyarakat pun bisa latah enggan mencobolos.
"Kalau mereka melancong, masyarakat melancong lagi, maka golputnya tinggi. Kita harapkan pemilu berjalan lancar aman tertib dan berkualitas dengan partispasi masyarakat yang tinggi. Karena ini milik kita, untuk kita dan demi kemajuan kita," kata Hadi.
Baca: Kemendagri Sebut e-KTP Sudah Mengarah Terhadap Berbagai Kegunaan
Baca: BPN Nilai Jawaban Sandiaga Uno Atas Tiga Kartu Sakti Jokowi Akan Memberikan Efek Elektoral
Hadi menegaskan bahwa larangan pejabat ke luar negeri ini tak untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
Tujuannya murni untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Sehingga target partisipasi yang ditetapkan 77,5 persen harus kita benar-benar wujudkan. Jadi tidak ada kepentingan lain kecuali kita harus mengajak masyarakat memilih," kata Hadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Alasan Kemendagri Larang Pejabat ke Luar Negeri Sepekan Sebelum dan Setelah Pencoblosan"