Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya
Terdapat tiga kategori pembatalan kepesertaan partai politik atas dasar tidak ada laporan awal dana kampanye.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak memasukkan dalam hitungan suara hasil pencoblosan calon angota DPRD tiga partai politik di lima daerah pada pemilihan 17 April mendatang karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tingkat daerah.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Serdang Bedagai. Suara caleg yang tidak dianggap adalah caleg di tingkat DPRD kabupaten setempat.
Demikian disampaikan komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Baca: Tangis Gading Marten Pecah Nyanyikan 'Pergilah Kasih', Penonton Mendadak Heboh
Hasyim mengatakan, pembatalan atau tidak dihitungnya suara hasil pencoblosan karena pengurus parpol di tingkat daerah tersebut tidak melaporkan LADK sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 10 Maret 2019.
"Setelah kami mendapatkan rekapitulasi dari kabupaten/kota dan provinsi, didapati ada tiga parpol yang memiliki caleg di daerah itu, namun tidak memberikan laporan LADK sampai 10 Maret 2019. Sehingga, suara para yang dipilih tetap sah, tetapi tidak lagi bermakna atau tidak masuk dalam hitungan," ujar Hasyim.
Ia menjelaskan, keputusan KPU ini merupakan konsekuensi sanksi atas penerapan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 71 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 334 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.\
Adapun UU berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU. Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum."
Meski begitu, KPU mempersilakan masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya memilih caleg dari ketiga parpol tersebut.
Suara hasil pilihan pemilih itu akan tetap sah, namun tidak akan bermakna lagi karena tidak akan masuk dalam penghitungan atau rekapitulasi suara.
Hasyim menyampaikan, hanya ada lima parpol yang menyerahkan LADK secara lengkap dari mulai tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Kelima parpol itu adalah Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem dan Demokrat.
Sementara 11 partai lainnya, tidak melaporkan secara lengkap baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota.
"Hanya lima partai saja yang lengkap. Untuk 11 partai ini, totalnya ada 429 berkas partai yang tidak lengkap," jelasnya.
Terdapat tiga kategori pembatalan kepesertaan partai politik atas dasar tidak ada laporan awal dana kampanye.
Pertama, parpol yang memiliki kepungurusan di daerah dan mengajukan calon legislatif.
Kedua, parpol yang memiliki kepengurusan di daerah tetapi tidak mengajukan calon legislatif. Ketiga, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di daerah dan tidak mengajukan calon legislatif.
"Dari ketiga kategori ini, seluruhnya tidak ada yang melaporkan LADK," tegasnya.
Pembatalan kepesertaan tersebut, menurut dia, hanya berada di tataran calon legislatif DPRD kabupaten/kota.
Untuk caleg tingkat DPR RI, masih dihitung suaranya oleh KPU.
Hasil ini, nantinya akan diberikan kepada Bawaslu dan KPU tingkat daerah serta partai politik yang bersangkutan. Saat ditanya kemungkinan keputusan tersebut dapat digugat.
Hasyim menjelaskan, hal itu sudah masuk ke ranah Bawaslu. "Itu sudah masuk ke ranah Bawaslu. Kami hanya menetapkan sanksi sesuai UU Pemilu dan PKPU," tandasnya.
Merasa Dirugikan KPU
Ketua DPP Berkarya, Badarudin Andi Picunang merasa pihaknya sangat dirugikan oleh KPU atas keputusan tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut memungkinkan para caleg tidak lagi bersemangat dalam kompetisi merebut suara masyarakat.
Terlebih, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya aturan pembatalan tersebut dan masa kampanye hanya tinggal 27 hari.
"Sangat. Ini sangat merugikan kami. Kami memiliki target untuk masuk ke dalam parlemen, jika diputus seperti ini, artinya harapan itu sudah pupus. Apalagi, tidak ada sosialisasi soal ini," ujarnya.
Andi mengatakan saat ini pihaknya akan mempelajari putusan itu dan membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu daerah.
Alasannya, sepengatahuan dirinya, KPU daerah terlalu ketat dalam menerapkan aturan.
Harusnya KPU juga tidak perlu terlalu saklek dalam aturan. Ini juga tidak ada sosialisasinya," tukasnya.
Badan Pemenangan Pemilu PSI, Endang Tirtana menjelaskan, instruksi dari DPP sudah jelas agar melaporkan LADK kepada KPU.
Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota yang harus dibatalkan kepesertaannya karena telat menyerahkan LADK ke KPU setempat.
"Itupun setelah kami konfirmasi, bukan tidak melaporkanm tapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU," ucapnya.
Dia menegaskan, pengurus PSI akan tetap berkonsolidasi kepada caleg di Mahakam Ulu dan Bangka Barat untuk pemenangan partai di tingkat provinsi dan nasional, mengingat pembatalan hanya di tingkat caleg DPRD Kabupaten saja.
Ia berharap tidak akan ada lagi pembatalan hasil suara untuk parpolnya di masa mendatang. "Harus diingat, pembatalan pencalegan bukan hanya PSI yang mengalami, tetapi juga partai-partai lain," ujarnya. (tribun network/ryo/coz)