Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya

Terdapat tiga kategori pembatalan kepesertaan partai politik atas dasar tidak ada laporan awal dana kampanye.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya
net
ilustrasi caleg dicoret 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak memasukkan dalam hitungan suara hasil pencoblosan calon angota DPRD tiga partai politik di lima daerah pada pemilihan 17 April mendatang karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tingkat daerah.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Serdang Bedagai. Suara caleg yang tidak dianggap adalah caleg di tingkat DPRD kabupaten setempat.

Demikian disampaikan komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca: Tangis Gading Marten Pecah Nyanyikan 'Pergilah Kasih', Penonton Mendadak Heboh

Hasyim mengatakan, pembatalan atau tidak dihitungnya suara hasil pencoblosan karena pengurus parpol di tingkat daerah tersebut tidak melaporkan LADK sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 10 Maret 2019.

"Setelah kami mendapatkan rekapitulasi dari kabupaten/kota dan provinsi, didapati ada tiga parpol yang memiliki caleg di daerah itu, namun tidak memberikan laporan LADK sampai 10 Maret 2019. Sehingga, suara para yang dipilih tetap sah, tetapi tidak lagi bermakna atau tidak masuk dalam hitungan," ujar Hasyim.

Ia menjelaskan, keputusan KPU ini merupakan konsekuensi sanksi atas penerapan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 71 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 334 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.\

Adapun UU berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU. Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum."

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, KPU mempersilakan masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya memilih caleg dari ketiga parpol tersebut.

Suara hasil pilihan pemilih itu akan tetap sah, namun tidak akan bermakna lagi karena tidak akan masuk dalam penghitungan atau rekapitulasi suara.

Hasyim menyampaikan, hanya ada lima parpol yang menyerahkan LADK secara lengkap dari mulai tingkat kabupaten/kota hingga nasional.

Kelima parpol itu adalah Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem dan Demokrat.

Sementara 11 partai lainnya, tidak melaporkan secara lengkap baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota.


"Hanya lima partai saja yang lengkap. Untuk 11 partai ini, totalnya ada 429 berkas partai yang tidak lengkap," jelasnya.

Terdapat tiga kategori pembatalan kepesertaan partai politik atas dasar tidak ada laporan awal dana kampanye.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas