Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya

Terdapat tiga kategori pembatalan kepesertaan partai politik atas dasar tidak ada laporan awal dana kampanye.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya
net
ilustrasi caleg dicoret 

Harusnya KPU juga tidak perlu terlalu saklek dalam aturan. Ini juga tidak ada sosialisasinya," tukasnya.

Badan Pemenangan Pemilu PSI, Endang Tirtana menjelaskan, instruksi dari DPP sudah jelas agar melaporkan LADK kepada KPU.

Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota yang harus dibatalkan kepesertaannya karena telat menyerahkan LADK ke KPU setempat.

"Itupun setelah kami konfirmasi, bukan tidak melaporkanm tapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU," ucapnya.

Dia menegaskan, pengurus PSI akan tetap berkonsolidasi kepada caleg di Mahakam Ulu dan Bangka Barat untuk pemenangan partai di tingkat provinsi dan nasional, mengingat pembatalan hanya di tingkat caleg DPRD Kabupaten saja.

Ia berharap tidak akan ada lagi pembatalan hasil suara untuk parpolnya di masa mendatang. "Harus diingat, pembatalan pencalegan bukan hanya PSI yang mengalami, tetapi juga partai-partai lain," ujarnya. (tribun network/ryo/coz)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas