Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya

Terdapat tiga kategori pembatalan kepesertaan partai politik atas dasar tidak ada laporan awal dana kampanye.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya
net
ilustrasi caleg dicoret 

Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota yang harus dibatalkan kepesertaannya karena telat menyerahkan LADK ke KPU setempat.

"Itupun setelah kami konfirmasi, bukan tidak melaporkanm tapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU," ucapnya.

Dia menegaskan, pengurus PSI akan tetap berkonsolidasi kepada caleg di Mahakam Ulu dan Bangka Barat untuk pemenangan partai di tingkat provinsi dan nasional, mengingat pembatalan hanya di tingkat caleg DPRD Kabupaten saja.

Ia berharap tidak akan ada lagi pembatalan hasil suara untuk parpolnya di masa mendatang. "Harus diingat, pembatalan pencalegan bukan hanya PSI yang mengalami, tetapi juga partai-partai lain," ujarnya. (tribun network/ryo/coz)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas