Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya
Terdapat tiga kategori pembatalan kepesertaan partai politik atas dasar tidak ada laporan awal dana kampanye.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Pertama, parpol yang memiliki kepungurusan di daerah dan mengajukan calon legislatif.
Kedua, parpol yang memiliki kepengurusan di daerah tetapi tidak mengajukan calon legislatif. Ketiga, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di daerah dan tidak mengajukan calon legislatif.
"Dari ketiga kategori ini, seluruhnya tidak ada yang melaporkan LADK," tegasnya.
Pembatalan kepesertaan tersebut, menurut dia, hanya berada di tataran calon legislatif DPRD kabupaten/kota.
Untuk caleg tingkat DPR RI, masih dihitung suaranya oleh KPU.
Hasil ini, nantinya akan diberikan kepada Bawaslu dan KPU tingkat daerah serta partai politik yang bersangkutan. Saat ditanya kemungkinan keputusan tersebut dapat digugat.
Hasyim menjelaskan, hal itu sudah masuk ke ranah Bawaslu. "Itu sudah masuk ke ranah Bawaslu. Kami hanya menetapkan sanksi sesuai UU Pemilu dan PKPU," tandasnya.
Merasa Dirugikan KPU
Ketua DPP Berkarya, Badarudin Andi Picunang merasa pihaknya sangat dirugikan oleh KPU atas keputusan tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut memungkinkan para caleg tidak lagi bersemangat dalam kompetisi merebut suara masyarakat.
Terlebih, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya aturan pembatalan tersebut dan masa kampanye hanya tinggal 27 hari.
"Sangat. Ini sangat merugikan kami. Kami memiliki target untuk masuk ke dalam parlemen, jika diputus seperti ini, artinya harapan itu sudah pupus. Apalagi, tidak ada sosialisasi soal ini," ujarnya.
Andi mengatakan saat ini pihaknya akan mempelajari putusan itu dan membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu daerah.
Alasannya, sepengatahuan dirinya, KPU daerah terlalu ketat dalam menerapkan aturan.