33 Pemantau Asing Sengaja Diundang KPU untuk Cegah Klaim Sepihak
Sebanyak 33 kedutaan besar dan 11 lembaga pemantau Internasional juga turut di undang oleh KPU RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah memberikan undangan pemantauan pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia kepada 33 penyelenggara Pemilu dari 33 negara berbeda.
Sebanyak 33 kedutaan besar dan 11 lembaga pemantau Internasional juga turut di undang oleh KPU RI.
"Sudah kita kirimkan sementara 33 penyelenggara pemilu seluruh negara, 33 kedutaan besar dan 11 lembaga pemantau internasional," sebut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid saat dihubungi, Selasa (26/3/2019).
Katanya, langkah KPU mengundang para pemantau Pemilu independen dari berbagai negara sering mereka lakukan dalam setiap kegiatan pesta demokrasi di Indonesia.
Sementara acara seremonial pemantauannya sendiri akan dilakukan pada 15 hingga 18 April 2019.
Isinya, berupa seminar penjelasan soal sistem dan masalah penting dalam Pemilu di Indonesia, kemudian mereka terjun ke lapangan ke tempat pemungutan suara untuk memberi catatan-catatan tentang hasil pemantauan tersebut.
Baca: KPU NTT Sebut Ratusan Ribu Surat Suara Rusak
Tujuan sebagai upaya memberikan feedback, apakah pesta demokrasi di Indonesia pada tahun tersebut berjalan dengan jujur dan adil atau malah ditemui kecurangan.
Selain itu, kehadiran para pemantau asing tersebut juga meminimalisir adanya klaim sepihak yang mungkin terjadi.
"Tapi nanti ada lembaga internasional, mereka akan memberikan penilaian alternatif di luar klaim sepihak tadi. Itu pentingnya di sana," tutur Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.