Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini, Bawaslu Putuskan Nasib Menteri Desa soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mendes Eko akan digelar pukul 14.00 WIB,

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Siang Ini, Bawaslu Putuskan Nasib Menteri Desa soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengajak kaum muda dan akademisi untuk berkontribusi membangun desa. Salah satunya dengan turun langsung ke desa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI hari ini menggelar sidang putusan perkara yang menyeret Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mendes Eko akan digelar pukul 14.00 WIB, Selasa (26/3) siang.

"Sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran yang dilakukan Mendes, diagendakan siang ini pukul 14.00 WIB," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Selasa (26/3/2019).

Afifuddin juga mengatakan bahwa pihak yang terlibat, baik terlapor maupun pelapor sudah diinfokan terlebih dulu soal pembacaan putusan perkara ini.

Baca: Pelajar Ini Dibacok Saat Hendak Cekcok Gerombolan Remaja

"Pelapor dan terlapor diinfokan," jelas dia.

Kasus yang menyeret Mendes PDTT itu bermula dari giat kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara, tanggal 22 Februari 2019.

Dalam kesempatan itu, Eko mengacungkan jari telunjuknya yang diduga sebagai bentuk dukungan kepada Paslon 01.

Berita Rekomendasi

Lalu Bawaslu Sulawesi Tenggara menindaklanjutinya dengan meminta salinan surat cuti Eko ke Kementerian Desa PDTT.

Tapi, yang ditemukan Bawaslu hanyalah surat pengajuan cuti untuk tanggal 21 Februari, dan Bawaslu tidak menemukan surat cuti tertanggal 22 Februari.

Atas dasar itu, Eko diduga sudah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu dia juga diduga sudah melanggar Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan Menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas