Bawaslu Temukan 105 Kasus Politik Uang, KPK: Kewenangan Kami Terbatas
Laode menyatakan lembaga antikorupsi menerima banyak laporan soal dugaan politik uang. Akan tetapi, KPK memiliki keterbatasan dalam hal penindakan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akui lembaganya memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan politik uang dalam pemilihan umum.
Laode menyatakan lembaga antikorupsi menerima banyak laporan soal dugaan politik uang. Akan tetapi, KPK memiliki keterbatasan dalam hal penindakan.
"Kewenangan KPK itu terbatas. Pelakunya itu harus penyelanggara negara, kalau masih calon dia belum penyelenggara negara. Kedua, dari segi objeknya harus Rp1 miliar ke atas. Kurang dari itu kami tidak bisa," kata Laode usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Namun demikian, KPK tetap meneruskan laporan masyarakat tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan apabila memang politik uang itu diduga dialirkan.
"Misalnya bukan penyelenggara negara, tapi misalnya Rp1 miliar dialirkan, kita serahkan ke polisi dan kejaksaan. Tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK," jelas Laode.
Terlepas dari itu, KPK sebenarnya berharap dalam pemilu saat ini tidak ada politik uang. Masyarakat diimbau memilih calon legislator yang jujur dan berintegritas.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, kunjungan ke KPK memang berdiskusi soal pidana pemilu khususnya politik uang.
Baca: Satgas Anti Money Politics untuk Melawan Racun Demokrasi
Sejauh ini, sudah ada temuan tindak pidana pemilu tentang politik uang dan penggunaan fasilitas pemerintah sekitar 45 kasus. Sedangkan di pilkada sekitar 70 kasus.
Rahmat menerangkan, peraturan pemberian barang yang juga masuk kategori politik uang sudah dibuat.
Pemberian dibagi 12 item dengan nilai batasan bila dikonversikan dengan uang senilai Rp60.000.
"Yang tidak boleh adalah berupa uang Rp100.000-an atau Rp50.000-an, itu yang tidak boleh," terang Rahmat.
Untuk itu, Bawaslu sepakat dengan KPK agar masyarakat tidak meminta atau menerima uang yang tidak tidak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.