Mencoblos Bisa Pakai Suket, Bawaslu: Ini Dorongan untuk Dirjen Dukcapil Kebut Perekaman E-KTP
Dan Dukcapil juga harus cepat mengurus surat keterangan perekaman itu, semata demi menjaga hak politik masyarakat tidak hilang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberlakuan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2019.
Keputusan MK, katanya, harus ditindaklanjuti oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri beserta jajaran dibawahnya untuk memastikan masyarakat yang belum merekam datanya, bisa segera melakukannya.
Dan Dukcapil juga harus cepat mengurus surat keterangan perekaman itu, semata demi menjaga hak politik masyarakat tidak hilang.
Sebab diketahui, ada sekitar 4 juta orang yang belum lakukan perekaman e-KTP.
"Soal suket yang sudah diakomodir tapi suket yang berbasis perekaman KTP elektronik. Artinya mendorong pemerintah dalam hal ini Dirjen Dukcapil sampai jajaran untuk memastikan orang-orang yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman dan mengeluarkan surat keterangan agar hak pilih nya tidak hilang," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Nantinya, mereka yang mencoblos pakai suket namun belum terdaftar di DPT, maka yang bersangkutan akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Baca: Knalpot GP Taper Big Silincer dari Daytona, Untuk Harian Bisa, Racing Pun Oke
Mereka tinggal datang ke TPS menggunakan suket sebagai ganti e-KTP-nya yang belum tercetak.
"Dia bisa menunjukkan surat keterangan dari Dukcapil dan itu dapat disamakan dengan KTP elektronik," ujar dia.
Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman sambut baik keputusan MK ini. Katanya, dalam peraturan KPU juga telah tercantum bahwa syarat memilih di Pemilu 2019 selain e-KTP juga bisa pakai surat keterangan.
Yang baru dari keputusan MK adalah menjelaskan secara spesifik bahwa pemakaian suket bisa dipakai sepanjang itu dikeluarkan oleh Dukcapil.
Baca: Lanudad Gatot Subroto Siap Buka Pelayanan Penerbangan Sipil
Suket yang berlaku juga adalah surat keterangan yang menunjukan bahwa seseorang sudah melakukan perekaman secara elektronik.
Sehingga walaupun berbentuk suket, ketunggalan dari keabsahan datanya tetap bisa dijamin.
"Pertama terkait dengan syarat pemilih bisa didaftar dalam data pemilih harus KTP elektronik. KPU dalam peraturannya sebenarnya telah mencantumkan selain KTP elektronik bisa juga dengan suket," kata Arief di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
"Boleh dengan suket sepanjang suket dikeluarkan oleh Dukcapil bukan oleh yang lain, bukan untuk kepentingan lain, dia adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.