Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK FAKTA: Beredar Isu Pasangan Capres Ini Unggul Telak di Luar Negeri, Faktanya?

Hari ini media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut sudah adanya hasil penghitungan sementara di luar negeri.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in CEK FAKTA: Beredar Isu Pasangan Capres Ini Unggul Telak di Luar Negeri, Faktanya?
Jokowi VS Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut sudah adanya hasil penghitungan sementara di luar negeri.

Dalam informasi tersebut dipaparkan hasil penghitungan sementara di sejumlah negara, mulai Arab Saudi, Taiwan, hingga Jerman dan Amerika Serikat. Hasilnya, salah satu pasangan calon menang telak.

Bagaimana penjelasan KPU terhadap hal ini? Ilham Saputra, Komisioner KPU menjelaskan, Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com/PRIYOMBODO)

"Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dg 3 metode: memilih di TPSLN yg berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yg bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos," katanya.

Baca: Kembali Memukul Podium Saat Kampanye Akbar di Solo, Prabowo: Pak Amien Rais Gimana Ga Ada Amplop?

Ia menambahkan, kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat.

Berdasarkan hal tsb dapat disampaikan bahwa:

1. Hasil penghitungan perolehan suara pemilu LN yg dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

2. Hasil perolehan suara pemilu LN (real count) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

Berita Rekomendasi

3. Bila sekarang ini beredar kabar ttg perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tsb bukan hasil resmi (real count) yg dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.

PENJELASAN SEPUTAR PENCOBLOSAN DI LUAR NEGERI

1. Apakah KBRI jadi penyelenggara pemilu di luar negeri

Penyelenggara Pemilu di luar negeri adalah Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan KPPSLN, BUKAN KBRI/KJRI/KRI. PPLN dipilih dari unsur masyarakat Indonesia. Kalaupun ada staf KBRI/KJRI yang menjadi anggota PPLN/KPPSLN adalah dalam kapasitas pribadi.

2. Apa sih peran KBRI/KJRI dalam pemilu?

Secara umum tugas KBRI/KJRI dalam pemilu hanya memfasilitasi dan memberikan dukungan agar PPLN dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

fotoo suratsuara1
Foto ilustrasi.

Di tahap awal membantu membuka pendaftaran anggita PPLN lalu menyampaikan nominasinya kepada KPU.

Beberapa bentuk dujungan lainnya yg biasa diberikan KBRI/KJRI adalah peminjaman ruangan kantor PPLN dan Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya di negara2 dimana aktivitas politik WN Asing sangat dibatasi; bantuan komunikasi dgn KPU melalui Pokja PLN dan memberikan notifikasi atau bentuk komunikasi resmi lainnya dengan otiritas setempat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas