Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fasilitasi Pertemuan dengan Dahnil Anzar, DKPP Pecat Ketua KPU Kota Pariaman

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Abrar Azis dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Pariaman

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Abrar Azis dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Abrar yang terdaftar sebagai Teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019, terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional, karena bertemu dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Karena pertemuan itu, Abrar dinilai telah melanggar Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Harjono membacakan amar putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Baca: Potongan Jet Tempur F-35 Jepang yang Hilang di Samudra Pasifik Ditemukan, Nasib Pilot Belum Jelas

Harjono yang menjadi Ketua majelis, didampingi Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar sebagai anggota.

Dalam pertimbangan putusan, Ida Budhiati menjelaskan, Abrar mengakui terjadi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil.

Namun, Abrar berdalih tak ada sangkut pautnya dengan urusan politik, melainkan murni bersilaturahmi. Sebab diketahui Dahnil punya hubungan pertemanan dengan Abrar ketika mereka duduk bersama di kepengurusan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Tahun 2010.

Berita Rekomendasi

Tapi fakta terungkap, Teradu berinisiatif fasilitasi pertemuan tersebut.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak," ungkap Ida.

Meski saat itu Abrar tak ajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya, namun peristiwa itu punya potensi timbulkan syak wasangka dan dapat menurunkan kredibilitas KPU Kota Pariaman.

Seharusnya, Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu.

"Sikap dan tindakan spontanitas Teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Ida

"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas