Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi peduli pada kesejahteraan PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh harapan besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya kerap disebut Pegawai Negeri Sipil atau PNS. ASN

zoom-in Jokowi peduli pada kesejahteraan PNS
Istimewa
Jokowi amat peduli pada kesejahteraan PNS 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh harapan besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya kerap disebut Pegawai Negeri Sipil atau PNS. ASN atau PNS menurut Jokowi, khususnya yang muda atau birokrat muda, merupakan motor kemajuan Indonesia. Alasanya, bagi Jokowi, ASN terlebih birokrat muda, jadi simbol pemersatu bangsa, pembela Pancasila yang aktif mengamalkannya.

Selain itu, kata Jokowi pada sebuah kesempatan, ASN terlebih birokrat muda merupakan birokrat yang bebas korupsi, dan melayani masyaraakat.

"(ASN terlebih birokrat muda) merupakan birokrat yang membawa lompatan kemajuan bagi kejayaan bangsa kita Indonesia," kata Jokowi.

Tak ayal, Jokowi menitipkan pesan termasuk bagi siapapun yang ingin menjadi ASN, untuk tidak lupa bertanggung jawab, bekerja keras, melakukan inovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan serta dinamika dunia yang sangat cepat.

Di sisi lainnya, Jokowi peduli pada kesejahteraan ASN. Nah soal hal tersebut, ada kabar menggembirakan bagi para ASN atau PNS, yakni keputusan Jokowi menaikkan gaji PNS tahun 2019 yang secara rata-rata 5%.

Terkait rencana itu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan, Pemerintahan Kabinet Kerja yang dipimpin Jokowi, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Dalam laporan PP 15/2019 tersebut, tertera adanya besaran kenaikan gaji ASN baik golongan IV hingga golongan I.

Berita Rekomendasi

Keputusan yang tertuang dalam PP 15/2019 tersebut, diambil dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan ASN. Ketentuan tersebut, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 dan yang menggembirakan lagi, para ANS bisa mencairkan kenaikan gaji pada pertengahan April 2019.

Selain pemberian kenaikan gaji yakni sebanyak dua kali di era Presiden Jokowi, sebelumnya pada periode 2016-2018 para PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta peningkatan tunjangan kinerja (tukin). Tidak hanya itu, ASN juga bakal menerima gaji ke-13 jelang libur Idul Fitri 2019.

Catatan lainnya, soal pemberian THR sejak 2016 bahkan tidak hanya PNS atau ASN aktif, sejak 2017, pensiunan ASN juga bisa menikmati THR saat Lebaran.

Adanya kenaikan gaji ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan ASN. Pada saat bersamaan, diharapkan atau dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Jokowi pada sejumlah kesempatan meminta agar ASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak melakukan praktek korupsi serta mengutamakan kepentingan rakyat.

Tingkat kesejahteraan ASN diperhatikann dan sekaligus, terus didorong adanya peningkatan layanan bagi masyarakat. Jadi, dukung yang mau menjadi ASN serta pendukung peningkatan kesejahteraan dan menjadikan ASN bermartabat. (*)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas