Bawaslu Nyatakan Video Surat Suara yang Telah Tercoblos di Malaysia Bukan Hoaks
Bawaslu mengatakan video yang beredar bahwa ditemukan surat suara yang telah tercoblos di Malaysia bukan berita bohong atau hoaks.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu mengatakan video yang beredar bahwa ditemukan surat suara yang telah tercoblos di Malaysia bukan berita bohong atau hoaks.
Adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang menegaskan bahwa video tersebut bukan hoaks.
Sebab, surat suara yang telah tercoblos tersebut ditemukan oleh petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur.
"Dari perbincangan yang ada ini bukan hoaks," kata Bagja saat dihubungi, Kamis (11/4/2019).
Baca: Surat Suara Tercoblos, BPN: Laporan Temuan Panwaslu Kuala Lumpur Ini Sungguh Menggemparkan Publik
Meski begitu, Bawaslu belum dapat memastikan jumlah surat suara yang tercoblos itu. Bawaslu juga belum dapat menyampaikan apakah surat suara yang dicoblos hanya surat suara calon anggota DPR RI atau ada yang lainnya.
Menurut Bagja, pihaknya masih melakukan rapat pleno terkait kejadian ini.
"Kan harus diteliti surat suaranya asli atau tidak, apakah memang surat suara dari KPU atau bukan, kemudian di mana kejadiannya. Kan ada beberapa video, ada yang lagi nyoblos, itu dari pengawas yang sama atau tidak," ujar Bagja.
"Kita harus cek jangan sampai nanti hanya beberapa sampel tapi kemudian merusak semua 5.500 surat suara itu," sambungnya.
Pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dengan metode TPS dan kotak suara keliling baru akan digelar Minggu (14/4/2019). Namun demikian, seperti negara-negara lainnya, surat suara dengan metode pos sudah dikirim sejak Maret 2019.
Baca: Dradjad H WIbowo: Video Surat Suara Tercoblos di Malaysia Itu Bikin Malu
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benarkan video soal temuan surat suara yang tercoblos. Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kejadian ini ditemukan oleh Panwaslu Luar Negeri.
"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz.
Selain meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja PPLN, Bawaslu juga telah membuat surat rekomendasi kerja PPLN yang meragukan.
Selain itu, Bawaslu juga akan meminta KPU untuk menghentikan sementara pemungutan suara di seluruh Malaysia.
"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia, sementara, sampai semua jelas, ada kegiatan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," ujar Fritz.
Baca: Kronologi Lengkap Penemuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia