Berita Terkini Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Tetap Jadwalkan Pencoblosan pada 14 April 2019
KPU mengatakan, kasus dugaan surat suara tercoblos tidak mengganggu proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 April 2019
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid mengatakan, kasus dugaan surat suara tercoblos tidak mengganggu proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 April 2019 di Malaysia.
Sejauh ini, KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap akan menjalankannya sesuai jadwal yang telah direncanakan.
"Tidak ada persiapan yang terganggu, rencana pemungutan tanggal 14 April di Malaysia sejauh ini tetap kita jalankan," kata Pramono saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Pramono mengatakan, saat ini KPU menunggu informasi dari komisioner Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra serta Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia mengenai data dan fakta surat suara tercoblos tersebut.
Baca: Eggi Sudjana Laporkan Kasus Surat Suara Tercoblos dan Keterlibatan Dubes Malaysia ke Bawaslu RI
Kedua komisioner KPU itu kini telah bertolak ke Malaysia untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kemudian meminta keterangan juga dari teman-teman PPLN kita disana juga kepada Panwaslu yang bertugas disana," ujar Pramono.
Ia berharap, pada Jumat malam ini, dua komisioner KPU kembali ke Indonesia untuk menyampaikan hasil penelusurannya di Malaysia.
"Mudah-mudahan nanti malam Pak Hasyim dan Pak Ilham balik ke Jakarta rencananya besok mungkin siang kita akan sampaikan hasil penelusuran itu," ujar Pramono Ubaid.
Beredar video amatir yang menunjukkan surat suara sudah tercoblos.
Surat suara itu dimuat dalam puluhan kantong.
Diduga, hal ini terjadi di Selangor, Malaysia
Video ini beredar di WhatsApp dan media sosial.
Berikut potongan narasi yang ada dalam video:
Kita sudah melakukan penggerebekan di Bandar Baru Bangi di Universiti tempatnya.