Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Coblosan Tinggal Menghitung Hari, Agar Sah, Yuk Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos

Pemilihan Umum 17 April 2019 tinggal menghitung hari. Nah, sudah siap mencoblos kan? Yuk kenali 5 surat suara. Ikuti Panduan Tata Cara Mencoblos.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Coblosan Tinggal Menghitung Hari, Agar Sah, Yuk Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos
Warta Kota/Alex Suban
Karyawan percetakan mencetak surat suara tambahan di Percetakan PT Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). Sejak Kamis (11/4/2019) hingga Sabtu (13/4/2019), PT Gramedia mencetak sekitar 150 ribu surat suara tambahan untuk 15 provinsi pesanan KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara. Warta Kota/Alex Suban 

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol

Berita Rekomendasi

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas